Metromedianews.co – Maraknya transaksi jual beli narkotika jenis sabu Sat Res Narkoba Polres Langsa lakukan penggerebekan di sebuah rumah yang beralamat di Gp. Matang Setui Kec. Langsa Timur, Kamis (25/4/2024).
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi mengatakan kita lakukan pengerebekan disebuah rumah tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat setempat.
Pengerebekan tersebut pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 20.00 WIB oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa,” ujar Kasat.
Pelaku berinisial ARS (30) Wiraswasta, Dusun Mawar Gp. Matang Panyang Kec. Langsa Timur.
“Pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama, sebelumnya pada tahun 2020 ianya divonis oleh Pengadilan Negeri Langsa selama 4,8 tahun penjara kemudian menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II B Langsa,” katanya.
Adapun BB yang kita amankan 7 (tujuh) paket sabu dengan berat keseluruhan 1,96 (satu koma sembilan puluh enam) gram, 1 (satu) dompet warna biru, 1 (satu) timbangan digital warna hitam, 1 (satu) gunting dan 1 (satu) plastik tembus pandang.
Untuk saat ini pelaku dan BB dan sudah diamankan di Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat.
(Fahrid)