MMN.co, Langsa – Sat Resnarkoba Polres Langsa, Polda Aceh, pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 20.30 Wib, berhasil melakukan penangkapan dua oknum satu diantaranya disebut – sebut oknum Polisi bertugas di Polres Aceh Timur Provinsi Aceh.
Atas kerja keras Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa telah melakukan pengungkapan terhadap 2 (dua) orang yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
LP/A/39/IX/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 16 September 2024.
Kedua pelaku FSAL Bin ABDUL WAHAB
umur 45 tahun. Pekerjaan Polri (PS. Kanit Provos Polsek Darul Ihsan Polres Aceh Timur). Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat.
AZ Bin ZAKARIA Umur 47 tahun, Wiraswasta. Alamat Gampong, Sungai Pauh Kecamatan, Langsa Barat Kota Langsa.
Barang Bukti yang berhasil disita polisi, 1 (satu) paket besar Sabu yang terbungkus dengan plastik teh merk Qing Shan warna hijau dengan berat keseluruhan 555,80 (lima ratus lima puluh lima koma delapan puluh) Gram.
1 (satu) plastik warna hitam.
1 (satu) unit HP merk Vivo warna hitam.
1 (satu) unit Sepmor merk Yamaha N-Max warna hitam, No Pol BL 3898 FV
Gampong, Matang Seulimeng Kecamatan, Langsa Barat (di pinggir jalan) Negara.
Senin tanggal 16 September 2024 pukul 20.30 Wib. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dalam jumlah yang besar yang masuk ke wilayah Kota Langsa yang diduga berasal dari Kabupaten, Aceh Timur, kemudian oleh anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP MULYADI, S.H., M.H melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, demikian sumber media ini di lokasi kejadian.
Sumber media ini juga yang melakukan investigasi kelapangan menyebutkan , setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait target operasi, kemudian dilakukan penggerebekan di TKP di pinggir jalan Gampong, Matang Seulimeng Kecamatan, Langsa Barat Kota Langsa di TKP berhasil di amankan 2 (dua) orang laki-laki sedang berada di pinggir jalan, saat dilakukan penggeledahan di bawah jok Sepeda motornya ditemukan Barang-bukti berupa 1 (satu) paket besar Sabu tersebut.
Selanjutnya kedua orang Tersangka dan Barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, AKP Mulyadi,.SH,.MH, yang di hubungi media ini Kamis 19 September 2024, belum bisa memberikan keterangan resmi diminta kepada Wartawan menunggu pers rilis nya aja, saat ini belum bisa memberikan keterangan,” ujarnya melalui WhatsApp.(Fahrid)