SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Daerah

Anak Ketua DPRK Langsa Direhab Terkait Kasus Sabu

54
×

Anak Ketua DPRK Langsa Direhab Terkait Kasus Sabu

Sebarkan artikel ini

“Dari hasil serangkaian proses penyidikan, ketiga pelaku hanya sebagai pengguna, tidak terlibat dalam jaringan pengedar narkoba, dan bukan merupakan residivis. Selain itu, ketiga pelaku memenuhi syarat untuk dilakukan asesmen dan mengirim surat permintaan asesmen dan berkoordinasi dengan BNNP Aceh terkait pemeriksaan asesmen terhadap ketiga pelaku,” jelasnya.

Selanjutnya, pelaksanaan asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari BNNP Aceh secara daring (zoom meeting) di ikuti Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, S.H., M.H) dan Personil Sat Resnarkoba Polres Langsa, Wadir Resnarkoba Polda Aceh, AKBP Riki Kurniawan, S.I.K., M.H, Kasi Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Kejati Aceh, Fitriani, S.H., M.H, Kasi Wastahti Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Aceh (Humbang Ompu Sunggu, S.E), Kabid Yantah, Kes, Hab, Pengelolaan Basan, dan Keamanan Kemenkumham Kantor Wilayah Aceh, Muhammad Ridwantoro, Bc, IP, S.H,  Psikolog Klinis Ahli Madya RSJ Aceh, Aisyah Djamil, S.Psi, Psi, Dokter BNNP Aceh, dr. Elita Wahyuni serta orang tua/perwakilan keluarga.

Kemudian dari hasil laporan dan kesimpulan bersama hasil pelaksanaan asesmen sebagai berikut, ketiga pelaku yakni, MS, MZ dan MA masih dalam kategori pengguna direkomendasikan untuk rehabilitasi rawat jalan (konseling) karena masih berstatus pelajar dan harus dalam pengawasan orang tua.

“Selain itu, ketiga pelaku merupakan korban pergaulan dan perlu pemulihan psikologis agar tidak menjadi pecandu, terutama yang masih di bawah umur,” katanya.

Hasil Rekomendasi Asesmen Terpadu dari BNNP Aceh Nomor: B/390/VII/KA/PB.06.00/2024/BNNP tanggal 03 Juli 2024 atas nama MS adalah penyalahguna narkotika jenis sabu kategori ringan dengan pola penggunaan situasional. Tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, sehingga perlu rehabilitasi rawat jalan pada Lembaga Rehabilitasi milik BNN di Klinik Pratama BNNK Langsa selama 3 bulan diserahkan dari Polres Langsa yang diserahkan, Jumat, 05 Juli 2024 pukul 18.00 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *