Selanjutnya, Nomor : B/391/VII/KA/PB.06.00/2024/BNNP tanggal 03 Juli 2024 atas nama MZ dan Nomor: B/392/VII/KA/PB.06.00/2024/BNNP tanggal 03 Juli 2024 atas nama MA. Keduanya adalah penyalahguna narkotika jenis sabu kategori sedang dengan pola penggunaan teratur. Tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, sehingga perlu rehabilitasi rawat inap pada Lembaga Rehabilitasi Sosial milik Kementerian Sosial di Yayasan Tabina Aceh Kota Lhokseumawe selama 3 bulan dan sudah diserahkan diserahkan ke IPWL Yayasan Tabina Aceh Kota Lhokseumawe, Jumat, 05 Juli 2024 pukul 23.00 WIB,” papar Kapolres didampingi Kasat Narkoba Polres Langsa AKP Mulyadi, SH. MH,
Kapolres juga menyampaikan kronologi penangkapan Tiga tersangka sabu salah satunya anak kandung Ketua DPRK Langsa inisial MM anaknya berinisial MS.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota, sering berkumpul para pemuda yang diduga melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat, kemudian oleh anggota unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan terkait infomasi tersebut. Di pinggir jalan di daerah tersebut awalnya terlihat seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan, saat diamankan laki-laki tersebut mengaku bernama MZ, saat dilakukan pemeriksaan pada dirinya ditemukan barang-bukti berupa 1 (satu) paket sabu yang dimasukkan dalam kotak rokok Marlboro warna merah yang sedang dipegangnya yang diakui adalah miliknya yang disuruh beli oleh temannya yang bernama inisial MS, dengan menggunakan uang milik BN, sebesar Rp. 150.000, (Seratus lima puluh ribu rupiah.)












