Setelah dilakukan interogasi, selanjutnya anggota unit Opsnal langsung melakukan pengembangan dan melakukan penggerebekan terhadap rumah milik MS, yang terletak di Gampong. Jawa Kecamatan Langsa Kota dan di dalam rumah diamankan 2 (dua) orang laki-laki atas nama inisial MS, dan MA, saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang-bukti berupa 2 (dua) paket sabu yang dimasukan dalam kotak rokok mild, 1 (satu) set bong dan 1 (satu) kaca pirek kosong yang ditemukan di belakang rumah dinasnya Ketua DPRK Langsa (diluar pagar) dikarenakan sebelumnya MS, yang membuang Barang-barang tersebut pada saat petugas polisi akan masuk ke dalam rumahnya yaitu rumah dinas Ketua DPRK Langsa inisial MM.
Berdasarkan pengakuan dari ketiganya bahwa benar 3(tiga) paket sabu yang ditemukan tersebut adalah milik mereka yang dibeli dengan menggunakan uang milik MS, sebesar Rp.150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) dan mereka juga sebelumnya sudah pernah menggunakan sabu di dalam kamar rumah milik MS, yaitu rumah dinas Ketua DPRK Langsa terakhir kalinya mereka bertiga menggunakan sabu di rumah milik MS, yaitu pada hari Selasa 18 Juni 2024 sekira pukul 16.00 WIB yang pada saat itu mereka juga membeli sabu tersebut dengan menggunakan uang milik MS, anak ketua DPRK Langsa MM sebesar 100.000, (seratus ribu rupiah).
“Selanjutnya ketiga orang tersangka dan barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah.(Fahrid)












