HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
DaerahPolitikSumedang

Pendaftaran Ditutup, Empat Kandidat Resmi Mendaftar Bakal Calon Pilkades Desa Nyalindung Sumedang

25
×

Pendaftaran Ditutup, Empat Kandidat Resmi Mendaftar Bakal Calon Pilkades Desa Nyalindung Sumedang

Sebarkan artikel ini
Ketua Panitia Pilkades Desa Nyalindung, Deni Setiawan, S.IP. (Poto: Gani)

SUMEDANG – Tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Sumedang resmi berakhir, Kamis (13/8/2026). Di Desa Nyalindung, Kecamatan Cimalaka, tercatat empat bakal calon telah mendaftarkan diri hingga batas akhir pendaftaran.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Pendaftaran bakal calon kepala desa untuk Pilkades Serentak 2026 Kabupaten Sumedang berlangsung pada 3–13 Agustus 2026. Sementara pelaksanaan Pilkades dijadwalkan berlangsung serentak pada 28 Oktober 2026.

Ketua Panitia Pilkades Desa Nyalindung, Deni Setiawan, S.IP., membenarkan bahwa Kamis merupakan hari terakhir pendaftaran bakal calon. Setelah tahapan tersebut ditutup, panitia selanjutnya akan melakukan rekapitulasi dan pemeriksaan keabsahan dokumen administrasi para pendaftar.

“Untuk konfirmasi resmi silakan hubungi kami, karena informasi valid keluar langsung dari ketua panitia selaku penanggung jawab utama,” ujar Deni kepada Metromedianews.co saat ditemui di Sekretariat Pilkades Desa Nyalindung, Kamis (13/8/2026).

Menurutnya, seluruh tahapan pendaftaran telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sosialisasi dan proses penerimaan berkas bakal calon.

“Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, kita sudah melaksanakan sesuai tahapan, mulai dari sosialisasi hingga pendaftaran bakal calon,” ungkapnya.

Deni menjelaskan, pendaftaran ditutup tepat pukul 16.00 WIB. Setelah batas waktu tersebut, panitia tidak lagi menerima pendaftaran karena tahapan telah berakhir sesuai jadwal yang ditetapkan.

HUT RI ke-81 – Reward MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *