CianjurHOME

Forkopimcam Cibinong Tindak Pedagang yang Masih Melayani Makan Ditempat

125
×

Forkopimcam Cibinong Tindak Pedagang yang Masih Melayani Makan Ditempat

Sebarkan artikel ini

MMN.co, Cianjur – Petugas Forum Komunikasi Kecamatan (Forkopimcam) Cibinong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Minggu, 18 Juli 2021, menindak salah seorang pedagang nasi dan aksesoris yang melanggar PPKM Darurat.

Penindakan diberikan kepada pedagang yang berlokasi di Kampung Joblagan RT 026/003, Desa Sukajadi.

Kapolsek Cibinong, AKP Ahmad Rivai SH menjelaskan, kegiatan penindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada hari Minggu (18/7/2021) terhadap pedagang nasi dan aksesoris yang melanggar PPKM Darurat di wilayah hukum Polsek Cibinong, Polres Cianjur.

“Pedagang tersebut sudah melanggar dimana diberlakukan nya Peraturan PPKM Darurat masih melayani makan ditempat sehingga dapat menimbulkan kerumun masa yang dikhawatirkan penyebaran wabah Covid-19,” jelasnya Kapolsek, Minggu (18/7/2021).

Kapolsek menegaskan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No.5 Tahun 2021 bahwa ditengah diberlakukan nya PPKM Darurat untuk tidak boleh berjualan dan harus mematuhi peraturan.

“Pedagang nasi dan aksesoris kami sanksi dan dikenakan pasal 34 Ayat 1 Junto Pasal 21 Ayat 2 Tentang Pedagang Non Esensial yang melangar peraturan PPKM Darurat,” tegasnya.

Lanjut Kapolsek, selanjutnya Suhendar seorang pedagang yang melangar akan disidangkan pada hari Senin (19/7/2021) secara online di Aula kecamatan Cibinong.

“Sebelumnya kami bersama Forkopimcam sudah mengimbau khususnya kepada warga masyarakat Cibinong dan Cikadu ditengah diberlakukan nya PPKM Darurat untuk tidak melayani pembeli makan ditempat, tapi ini masih membandel masih menyediakan duduk dan melayani pembeli untuk makan ditempat,” ujarnya.

Kapolsek berpesan, selama diberlakukan nya PPKM Darurat mari bersama sama untuk mematuhi peraturan pemerintah.

“Tujuan pemerintah itu baik diberlakukannya nya PPKM Darurat untuk menekan penyebaran wabah virus Covid-19 yang kini makin meningkat di Indonesia. Sayangi diri anda dan keluarga anda tetap patuhi Protokoler Kesehatan (Prokes),” pungkasnya.

(Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *