MMN.co, Cianjur – Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) dan Cianjur Riset Center melaporkan Herman Suherman selaku Bupati terpilih Kabupaten Cianjur ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Laporan itu terkait atas dugaan penyelewengan APBD Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2019 senilai Rp1,2 triliun yang saat itu Herman menjabat sebagai Plt Bupati.
Ketua GNPK-RI Provinsi Jawa Barat, Nana Supriatna Hadiwinata menegaskan, pelaporannya ke KPK berkaitan dengan dugaan korupsi pada pelaksanaan APBD Cianjur tahun anggaran 2019 senilai Rp1,2 triliun. GNPK RI bersama CRC melakukan kajian terlebih dahulu terkait dugaan korupsi beserta dugaan sejumlah penyimpangan nya, dalam surat nya bernomor: 025/GNPK- RI/JBR/III/2021.
“Dalam hal ini kamis menyampaikan informasi adanya dugaan penyimpangan pada penyusunan dan pelaksanaan APBD Cianjur tahun anggaran 2019 yang tidak sesuai dengan ketentuan belanja daerah Rp1.244.842.306.291. Sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah,” kata Nana dihadapan awak media di Jalan Gatot Mangkupraja No 15, Nagrak, Cianjur, Rabu (31/3/2021).
Ia menjelaskan, penyusunan dan pelaksanaan APBD TA 2019 tidak sesuai ketentuan belanja daerah Rp1.244.842.306.291. Yang ada di APBD Murni 2019 tidak mempunyai dasar hukum dan berpotensi merugikan keuangan Daerah.
“Penyusunan APBD Cianjur tahun anggaran 2019, tidak mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2018 tentang Pedoman penyusunan APBD 2019 dan aturan perundang-undangan lainnya,” jelasnya.
“Oleh karena itu kami mendesak KPK agar melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Plt Bupati Cianjur, Setda, Ketua dan Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Cianjur, terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang, dalam pelaksanaan kegiatan penyusunan dan pelaksanaan APBD tahun 2019,” tandasnya.(Dudi)















