SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Cianjur

GNPK-RI dan CRC Laporkan Herman Suherman ke KPK

489
×

GNPK-RI dan CRC Laporkan Herman Suherman ke KPK

Sebarkan artikel ini

MMN.co, Cianjur – Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) dan Cianjur Riset Center melaporkan Herman Suherman selaku Bupati terpilih Kabupaten Cianjur ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Laporan itu terkait atas dugaan penyelewengan APBD Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2019 senilai Rp1,2 triliun yang saat itu Herman menjabat sebagai Plt Bupati.

Ketua GNPK-RI Provinsi Jawa Barat, Nana Supriatna Hadiwinata menegaskan, pelaporannya ke KPK berkaitan dengan dugaan korupsi pada pelaksanaan APBD Cianjur tahun anggaran 2019 senilai Rp1,2 triliun. GNPK RI bersama CRC melakukan kajian terlebih dahulu terkait dugaan korupsi beserta dugaan sejumlah penyimpangan nya, dalam surat nya bernomor: 025/GNPK- RI/JBR/III/2021.

“Dalam hal ini kamis menyampaikan informasi adanya dugaan penyimpangan pada penyusunan dan pelaksanaan APBD Cianjur tahun anggaran 2019 yang tidak sesuai dengan ketentuan belanja daerah Rp1.244.842.306.291. Sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah,” kata Nana dihadapan awak media di Jalan Gatot Mangkupraja No 15, Nagrak, Cianjur, Rabu (31/3/2021).

Ia menjelaskan, penyusunan dan pelaksanaan APBD TA 2019 tidak sesuai ketentuan belanja daerah Rp1.244.842.306.291. Yang ada di APBD Murni 2019 tidak mempunyai dasar hukum dan berpotensi merugikan keuangan Daerah.

“Penyusunan APBD Cianjur tahun anggaran 2019, tidak mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2018 tentang Pedoman penyusunan APBD 2019 dan aturan perundang-undangan lainnya,” jelasnya.

“Oleh karena itu kami mendesak KPK agar melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Plt Bupati Cianjur, Setda, Ketua dan Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Cianjur, terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang, dalam pelaksanaan kegiatan penyusunan dan pelaksanaan APBD tahun 2019,” tandasnya.(Dudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *