MMN.co, Cianjur – Kuasa Hukum Plt Bupati Cianjur Yudi Junadi menegaskan, selisih anggaran KUA PPAS 2019 dengan APBD 2019 sesuai dengan Permendagri Nomor 38 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD.
“Terkait tuduhan korupsi Rp.1,2 triliun, yang berlangsung dua bulan belakangan ini,” katanya kepada awak media, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/3/2021).
Ia mengungkapkan, secara keji dan fitnah ditujukan kepada Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, adalah tuduhan tidak berdasar dan tidak tepat. Karena itu, tidak boleh dibiarkan karena tuduhan korupsi tanpa didasari fakta dan bersumber dari kesalahan memahami anatomi anggaran adalah kriminal.
“Maka kami hendak menyampaikan klarifikasi sekaligus bantahan agar opini syarat kepentingan tertentu jelang pelantikan bupati tidak dianggap sebagai kebenaran,” ujar Yudi.
Kuasa hukum Plt Bupati Cianjur menuturkan, adapun klarifikasi dan bantahan tersebut diantaranya klarifikasi selisih belanja tidak langsung antara KUA PPAS dengan APBD 2019 Sebesar Rp. 515.840.386,619,48.
Lanjutnya, terdapat perbedaan pada belanja gaji dalam PPAS dengan APBD 2019 yaitu adanya sebesar Rp.407,451,628,322,48,00, dengan rincian diantaranya terdapat perbedaan pada belanja gaji dalam PPAS dengan APBD 2019 yaitu adanya kenaikan sebesar Rp.38.169.145.098,00.
“Karena adanya pencadangan gaji untuk P3K dan tunjangan P3K sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 129 tahun 2018 tentang APBN tahun 2019,” jelas Yudi.
Masih ujarnya, bersumber dana DAU tambahan. Dan, terdapat perbedaan belanja gaji DPRD mengalami kenaikan pada APBD 2019 sebesar Rp.338.143.640,00, dikarenakan adanya belanja operasional DPRD, sebelumnya pada saat penyusunan KUA PPAS belum dianggarkan.
Kemudian, masih jelasnya, terdapat Perbedaan Belanja TPP pada APBD 2019 dengan PPAS sebesar Rp.979.220.000,00, dikarenakan adanya penyesuaian kelas jabatan tunjangan PNS pada saat penyusunan APBD.
Terdapat perbedaan Belanja Insentif Pajak pada APBD 2019 dengan PPAS sebesar Rp.36,100,035,52,00, dikarenakan adanya perhitungan kembali penyusunan APBD.
“Terdapat penambahan belanja Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada APBD 2019 dengan PPAS sebesar Rp. 341.851.501.000,00,” bilang kuasa hukum orang nomor satu di Cianjur ini.
Yudi menyambungkan, adanya penyesuaian nomor 129 tahun 2018 tentang APBN tahun 2019 bersumber dana dari DAK non fisik, pada saat penyusunan KUA PPAS belum dianggarkan. Terdapat penambahan Belanja Silpa TPG pada APBD 2019 sebesar Rp.24.436.718.620,00, merupakan silpa per 31 Desember 2018 berdasarkan hasil rekon dengan Dinas Pendidikan dengan Kemendiknas, pada saat penyusunan PPAS belum teranggarkan. Juga, terdapat penambahan belanja Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil) pada APBD 2019 sebesar Rp.1.713.000.000,00.
“Ya, dikarenakan adanya penyesuaian anggaran Peraturan Presiden Nomor 129 tahun 2018 tentang APBN 2019 bersumber dana dari DAK non fisik pada saat penyusunan KUA PPAS belum dianggarkan,” tandas Yudi.
Sementara itu, pengacara lainnya Yunyun Taraga menerangkan hal sama, terdapat perbedaan pada belanja hibah dalam PPAS dengan APBD 2019 sebesar Rp. 37,635,100,000,00, yaitu:
pada belanja BOP PAUD sebesar Rp. 24.050.400.00 dan BOP kesetaraan sebesar Rp. 13.584.700.000,00.
“Disebabkan adanya penyesuaian anggaran berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 129 tahun 2018 tentang APBN 2019 bersumber dana dari DAK non Fisik saat penyusunan KUA PPAS belum dianggarkan,” kata dia.
Yunyun menjelaskan, BOP kesetaraan sebesar Rp. 13.584.700.000,00 disebabkan adanya penyesuaian aanggaran berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 129 tahun 2018 tentang APBN tahun 2019 bersumber dana dari DAK Non Fisik yang pada saat penyusunan KUA PPAS belum dianggarkan.
“Pada belanja Sosial tidak ada penambahan sesuai dengan PPAS,” ujarnya.
Pada belanja bagi hasil kepada Pemerintah Desa (Pemdes) sesuai dengan PPAS. Terdapat perbedaan pada Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa dalam PPAS dengan APBD sebesar Rp. 70,403,847,000,00 yaitu terdapat perbedaan pada anggaran Dana Desa (DD) dalam PPAS dengan APBD 2019 sebesar Rp.63.333.283,00, disebabkan adanya penyesuaian anggaran berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 129 tahun 2018 tentang APBN 2019 bersumber dana dari DD, pada saat penyusunan KUA PPAS masih memakai anggaran 2018.
Terdapat Perbedaan pada Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dalam PPAS dengan APBD 2019 sebesar Rp.6.070.564.000,00, sebagai hasil perhitungan dari DAU dan DBH berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang APBN Tahun 2019 sebagai hasil perhitungan dari DAU dan DBH.
“Terdapat perbedaan pada anggaran Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.349.811.297,00 sebagai pembulatan pada perhitungan untuk penyeimbang dalam menutup defisit saat penyusunan APBD2,” jelas Yunyun.
Ia menegaskan, klarifikasi selisih belanja langsung antara KUA PPAS dengan APBD 2019 sebesar Rp.488.149.163.491,00 (lihat lampiran II,red), penambahan dari kegiatan bersumber dari DAK fisik sebesar Rp.154.913.787.000,00, dasar Peraturan Presiden Nomor 129 tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penambahan (APBNP) dari kegiatan bersumber dari DAK non fisik sebesar Rp.63.180.082.000,00.
“Dasar, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 129 tahun 2018 tentang Rincian APBN tahun anggaran 2018, penambahan dari kegiatan bersumber dari DAU sebesar Rp. 17.922.839.689,00, dimana terdapat penambahan alokasi DAU,” kata Yuyun.
Selain itu, menurut Yuyun, dasar Perpres Nomor 129 tahun 2018 tetang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2018, penambahan dari kegiatan bersumber dari DID sebesar Rp.3.571.383.000,00, dimana pada KUA PPAS dianggarkan sebesar Rp.7.500.000,00 dan di APBD dianggarkan sesuai perpres yaitu sebesar Rp.11.071.383.000,00.
Masih ujar Yuyun, bahwa selisih antara KUA PPAS 2019 (dibahas 2018) dengan APBD 2019 sebesar Rp. 1.244.842.302.291telah sesuai dengan Permendagri nomor 38 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD jo. Nota Kesepakatan Antara Pemkab Cianjir Dengan DPRD Cianjur nomor 900/Huk/2018 dan nomor 172.4.1/09/DPRD/2018 tentang Prioritas dan Plafon Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Cianjur rahun 2019.
“Nah, pada pokoknya menyatakan bahwa dalam hal terjadi pergeseran asumsi melandasi penyusunan PPAS,” katanya.
Akibat adanya kebijakan pemerintah, salah satu kuasa hukum Plt Bupati Cianjur ini menyampaikan, dapat dilakukan penambahan atau pengurangan program serta pagu anggaran definitif, meliputi rencana pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah, prioritas belanja daerah, plafon anggaran sementara perurusan dan perangkat daerah, plafon anggaran sementara program, plafon anggaran sementara belanja tidak langsung.
“Serta rencana pengeluaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2019,” terang Yuyun.
Bahwa, ia menambahkan, APBD 2019 saat ini sudah direalisasikan tanpa ada hambatan serta sudah diaudit oleh BPK dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian. Karena itu tuduhan selisih anggaran akibat korupsi dilakukan oleh Plt.Bupati Cianjur, Herman Suherman, bukan kritik atau kebebasan berpendapat sah dan dijamin konstitusi. Namun, tuduhan tersebut dalah fitnah dan pencemaran nama baik.
“Nah, hal itu yang dilarang undang-undang. Demikianlah pernyataan sikap ini kami sampaikan,” tutup Yunyun Taraga.(Jay)