Ade keluarga terdakwa menanggapi kasus yang menimpa H. Mumuh terkesan ganjil, aneh tapi nyata, ungkapnya kepada MMN.CO saat dimintai tanggapannya. “H. Mumuh dilaporkan kepada pihak Kepolisian tapi pelapornya tidak ada, STNK dan Plat Nomor menurut Hakim Ketua asli tapi di katakan palsu oleh Jaksa penuntut Umum, lalu motor ninja BPKB dan STNK Aslinya ada, tapi tetap ditahan, tentu saja ini membuat kami bingung dan penuh dengan pertanyaan,” ungkap Ade keheranan.
Lebih lanjut Ade menjelaskan, bahwa aplikasi yang mengajukan atas nama Supriyadi kepada leasing atau dealer, sedangkan H. Mumuh sudah beberapa tangan, kalau tidak salah tangan ke lima dan itu juga hanya menyaksikan karena yang over kreditnya para guru yang menguasai unit, memang H Mumuh mungkin hanya sebagai perantara saja”, katanya.
“Ini kasus melibatkan H. Mumuh beserta lima guru SMAN 1 Sumedang dengan barang bukti enam unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda dua merk Kawasaki Ninja, tapi anehnya yang ditahan hanya H. Mumuh seorang padahal kasusnya satu paket,” pungkasnya.(Asep Darsono)















