Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

HOME

Kades Kalensari dan Mekarjaya Diduga Selewengkan Dana Desa

×

Kades Kalensari dan Mekarjaya Diduga Selewengkan Dana Desa

Sebarkan artikel ini

 

SUBANG, MMN.CO – Lambatnya pembangunan di pedesaan membuat penduduk desa berbondong-bondong merantau ke kota untuk mengadu nasib. Sementara jumlah penduduk miskin desa lebih besar dari penduduk miskin di perkotaan, padahal desa merupakan penopang kemajuan negeri ini. Berangkat dari fenomena itu dikucurkanlah dana program dari pemerintah atas ke Desa seperti Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pembangunan di desa, agar perekonomian bisa terdongkrak dan penduduknya bisa hidup lebih sejahtera.

Presiden Jokowi pun mewanti-wanti, agar DD dan ADD yang jumlahnya sangat besar itu jangan sampai diselewengkan.
Namun sangat disayangkan, tujuan mulia pemerintah pusat itu malah dihianati oleh sejumlah Kepala Desa di wilayah Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat. Sebut saja Kepala Desa Mekarjaya Ade Lili Suwarli dan Kepala Desa Kalensari H. Sangkul diduga menyelewengkan dana-dana bersumber dari DD dan ADD TA 2016, sehingga negara berpotensi dirugikan hingga ratusan juta rupiah.

Berdasarkan data dan keterangan yang berhasil dihimpun MMN.CO disebutkan pada TA 2016 Desa Mekarjaya mendapat kucuran Dana Desa sebesar Rp. 702.535.950 dan ADD sebesar Rp.667.680.850,-. Dana bersumber dari DD yang diduga diselewengkan sebesar Rp.127.029.250,- diperuntukan pembangunan jalan Rigid/jalan pertanian di Dusun Sidawarna, Sukawera dan Sukaresmi. Sementara dana ADD yang diselewengkan diperuntukan pengadaan alat Drumband senilai Rp.20 juta dan belanja tanah pengarugan lapang sepak bola bernilai puluhan juta rupiah dari pagu anggaran Rp.74.586.850,-.

Modus penyimpangannya tanah yang digunakan seharusnya tanah merah, faktanya mengambil tanah dari limbah galian saluran irigasi BBWS di sekitarnya yang sedang di normalisasi. Dugaan penyimpangan lainnya penggelapan pajak Mamin Rapat sebesar Rp.200 ribu belum disetor, tutur sumber yang keberatan disebut identitasnya.

Di TA 2016 Desa Kalensari mendapat kucuran dana DD sebesar Rp.671.226.500,- dan ADD sebesar Rp.556.483.250,- yang diduga diselewengkan dana bersumber PADS sebesar Rp.9.150.000,- dari pos tidak terduga tidak sesuai peruntukannya; Dana bersumber DD, dari kelebihan pembelian bahan pada pembangunan TPT-SPAL senilai Rp.20.692.000,-, kemahalan harga semen Rp.10.624.900,- dan sisa pekerjaan fisik jembatan senilai Rp.3.519.000,-; Dana bersumber ADD, untuk rehab kantor Desa pembangunan Tiang dan Logo Organisasi Desa senilai Rp.7.865.715,-, SPJ yang keabsahan diragukan Rp.19.855.000,- dan Pajak PPN dan PPh Psl22 Rp.235.854,-

Atas kasus ini MMN.CO sudah melayangkan surat wawancara khusus kepada Kepala Desa Mekarjaya melalui surat No.02/Biro-Sbg/Konf/VIII/2017 dan Kepala Desa Kalensari melalui surat No.01/Biro-Sbg/Konf/VIII/2017, namun tidak mendapat jawaban, begitu pula ketika menyambangi ke kedua kantor Desa dimaksud Kepala Desanya tidak berhasil ditemui.

Tim Investigasi dan Klarifikasi Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi-RI (GNPK-RI) Prov.Jawa Barat A. Sutisna, Sm. Hk saat dihubungi mengungkapkan, mencuatnya dugaan penyimpangan dana-dana Desa menilai bila oknum-oknum yang terlibat bancakan dana itu sepertinya sudah kehilangan nurani dan rasa nasionalismenya sudah rapuh.
Oleh karena itu pihaknya mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan. Kesemuanya agar pro aktif, segera selidiki terendusnya kasus-kasus pelanggaran hukum itu. Bila di kemudian hari oknum-oknum yang terlibat terbukti, beri hukuman yang setimpal, agar ada efek jera. Ujarnya.

“Berdasarkan laporan dari beberapa sumber dan bukti-bukti yang sudah kami pegang, kasus ini akan segera kami rilis untuk disampaikan kepada pihak penegak hukum dan akan kami kawal hingga tuntas,” tegasnya.

Sutisna menambahkan, bila merujuk Psl 20, ayat (3) UU No.15 tahun 2004, apabila dalam kurun waktu 60 hari temuan yang berkenaan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan (penyimpangan keuangan/dana program) tidak dikembalikan sebagaimana rekemondasi Auditor, maka harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, pungkasnya.(@Bh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *