Zain pun mengingatkan, sudah banyak pelaku tawuran diamankan Polisi. Terhadap pelaku tawuran yang menyebabkan korban terluka bahkan menimbulkan kematian tetap dilakukan proses hukum. bagi pelaku yang masih berusia dibawah umur diberikan pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Kepolisian tidak dapat bekerja sendiri dalam mengantisipasi aksi tawuran ini, harus ada peran serta keluarga terutama orang tua, masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.
Lebih dalam, pengawas seluruh pihak diperlukan dalam rangka mengantisipasi kejahatan tawuran ini, orang tua wajib mengecek media sosial pada handphone anak, awasi pergaulan di luar, cari anak ketika sudah larut malam. Lingkungan ciptakan kegiatan positif seperti pengajian, belajar kelompok dan kegiatan olah raga, sehingga para remaja tidak terseret masuk menjadi anggota kelompok remaja yang sering melakukan tawuran (gangster).
“Kami sudah sering mendatangi sekolah-sekolah memberikan bimbingan dan penyuluhan, deklarasi bersama, kami buat pos-pos pantau. Jumlah polisi terbatas, butuh kerjasama masyarakat, sampaikan sekecil apapun informasi untuk segera di tindak lanjuti, hubungi command Center Polres Metro Tangerang Kota 082211110110 atau call center 110,” pungkasnya.
(Dedy)













