METROMEDIANEWS.CO – Bantahan Kepala Desa Duren, Kecamatan Klari, terkait dugaan ikut berkampanye bersama salah satu pasangan Cagub dan Cawagub Jawa Barat 2018 tak membuahkan hasil. Pasalnya Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Karawang telah resmi melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh 7 kepala Desa beberapa waktu lalu kepada Kepolisian Resort (Polres) Karawang, Kamis (15/3).
Ketua Panwaslu Karawang, Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa pelaporan yang telah dilakukannya tersebut bukanlah inisiatif dirinya melainkan hasil kajian dari Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).
“Yang terdiri dari Panwaslu Kabupaten, Polres Karawang, Kejari Karawang, untuk di tindak lanjuti,” jelasnya.
Syarif pun melanjutkan tentang klarifikasi yang telah dilakukan oleh Abdul Halim (Kades Duren)yang langsung mendatangi Panwaslu Karawang, menurutnya hal tersebut adalah hak setiap orang.
“Kades Halim menyangkal ya itu adalah haknya. Karena kalau urusan klarifikasi kita tidak boleh memaksa. Panwaslu sifatnya hanya mengundang dan bukan memanggil,” ucapnya kepada awak media, Kamis (15/03) saat ditemui di kantornya.
Masih menurut Syarif, Panwaslu Karawang sudah mempunyai bukti-bukti, baik bukti dokumentasi dan bukti lainnya, bahwa Kades Duren, Abdul Halim dan kepala desa lainnya telah terang-terangan ikut berkampanye untuk salah satu Pasangan Calon Gubernur Jawa Barat.
“Kita baru saja dari Polres Karawang, untuk ditindaklanjuti oleh penyidik dengan membuat laporan Polisi (LP) secara resmi atas dugaan pelanggaran yang telah dilakukan kepala desa Duren dan yang lainnya,” ucapnya.
Syarif menambahkan, rencana pemanggilan akan dilakukan oleh Polres. Polres Karawang mempunyai waktu 14 hari untuk menindaklanjutinya. Selain kepala desa Duren, kepala Desa lainnya yang dilaporkan antara lain, kepala desa Cirejag, kepala desa Tirtasari, kepala desa Barugbug, kepala desa Balongandu, dan kepala desa Kalijati.
“Kepala desa Cirejag Dadang mengakui telah mengundang kepala desa lainnya lewat forum baraya kades. Mereka terancam pidana pasal 71 UU nomor 1 tahun 2015 dengan sanksi 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta, dan kami melakukan ini semata-mata dalam rangka menegakkan Undang-undang,” pungkasnya.
(Jun)