SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOME

PANWASLU Laporkan 7 Kades ke Polisi

137
×

PANWASLU Laporkan 7 Kades ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Syarif menambahkan, rencana pemanggilan akan dilakukan oleh Polres. Polres Karawang mempunyai waktu 14 hari untuk menindaklanjutinya. Selain kepala desa Duren, kepala Desa lainnya yang dilaporkan antara lain, kepala desa Cirejag, kepala desa Tirtasari, kepala desa Barugbug, kepala desa Balongandu, dan kepala desa Kalijati.

“Kepala desa Cirejag Dadang mengakui telah mengundang kepala desa lainnya lewat forum baraya kades. Mereka terancam pidana pasal 71 UU nomor 1 tahun 2015 dengan sanksi 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta, dan kami melakukan ini semata-mata dalam rangka menegakkan Undang-undang,” pungkasnya.

(Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *