Syarif menambahkan, rencana pemanggilan akan dilakukan oleh Polres. Polres Karawang mempunyai waktu 14 hari untuk menindaklanjutinya. Selain kepala desa Duren, kepala Desa lainnya yang dilaporkan antara lain, kepala desa Cirejag, kepala desa Tirtasari, kepala desa Barugbug, kepala desa Balongandu, dan kepala desa Kalijati.
“Kepala desa Cirejag Dadang mengakui telah mengundang kepala desa lainnya lewat forum baraya kades. Mereka terancam pidana pasal 71 UU nomor 1 tahun 2015 dengan sanksi 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta, dan kami melakukan ini semata-mata dalam rangka menegakkan Undang-undang,” pungkasnya.
(Jun)















