METROMEDIANEWS.CO -Berkomitmen untuk mengikuti aturan yang berlaku dan mengurungkan niat untuk melakukan aksi pengerahan 30 ribu massa untuk mendatangi Panwaslu Karawang, hal itu ditegaskan Ketua Barisan Kepala Desa Karawang (Baladewa), Endang, yang juga ketua Ormas Macan Kumbang, Jumat (6/4).
“Tapi saya tantang Panwaslu Karawang untuk benar-benar serius dalam menegakkan hukum, dan meminta Panwaslu juga memproses hukum anggota DPRD Karawang dari partai Demokrat berinisial PA yang mengundang para Kades tersebut untuk datang dalam acara tersebut,” tegas Endang.
Menurut Endang berdasarkan pengakuan para kades tersebut, mereka datang karena diundang seorang anggota DPRD Karawang.
“Jadi PA adalah penyebab ke enam Kades melakukan pelanggaran sehingga menjadi tersangka dalam kasus ini,” katanya.
Endang pun menambahkan bahwa Baladewa dan Macan Kumbang akan meminta dan mendesak Panwaslu Karawang untuk juga memproses hukum anggota DPRD tersebut.
“Mungkin hari Senin kita akan menghadap Panwaslu untuk segera memproses anggota DPRD tersebut agar Panwaslu tidak dianggap tebang pilih dalam menegakkan hukum dan aturan,” tegasnya.
Masih menurut Endang, tersebar berita beberapa waktu lalu seorang Dewan menggunakan fasilitas pemerintah juga saat menghadiri kampanye salah satu partai di Istana Kana, Cikampek dan hal tersebut tak lagi terdengar.
“jangan beraninya sama Kades doang, terus ke anggota Dewan nggak berani,” pungkasnya.
(Jun)