Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
HOMEMegapolitan

Polemik Pemilihan Ketua RT, Ini Penjelasan Kasipem Jembes

×

Polemik Pemilihan Ketua RT, Ini Penjelasan Kasipem Jembes

Sebarkan artikel ini
Foto: Kantor Kelurahan Jembatan Besi
200 Pengunjung

MMN.co, Jakarta – Sejumlah warga menilai Panitia Pemilihan Calon Ketua RT 005 RW 04 Kelurahan Jembatan Besi tidak sesuai berdasarkan Peraturan Gubernur No.171 tahun 2016 tentang pedoman RT/RW.

Seperti disampaikan tokoh masyarakat, Mahpudin warga RT 005 RW 04 bahwa Panitia Pemilihan Calon Ketua RT yang sudah dibentuk melalui forum dinilai tidak sesuai Pergub.

“Saya apresiasi Panitia Pemilihan Calon Ketua RT yang dilakukan secara penunjukan oleh Caretaker tetapi harus sesuai kategorinya dan berdasarkan Pergub,” ungkapnya kepada MMN.co, Senin (7/3/2022).

Bahkan lebih dari itu, lanjut Mahpudin, beberapa point dari pengumuman pembukaan pendaftaran calon ketua RT dianggap abu abu.

Salah satunya yang pertama adalah pemilih yang sah dan diakui suaranya dari point 1 adalah pemilih yaitu per KK di RT 005 RW 04 Kelurahan Jembatan Besi yang berdomisili di wilayah  RT 005 RW 04 dengan KTP KK aktif.

Yang kedua syarat pendaftaran calon ketua RT pada point 4 adalah calon Ketua RT 005 RW 04 adalah penduduk RT 005 RW 04 yang telah dan bertempat tinggal serta memiliki KTP RT setempat di wilayah RT 005 RW 04 paling sedikit 3 tahun terakhir.

“Banyak warga yang menanyakan kepada saya terkait dua point itu dan tentunya harus ada kejelasan dan ketegasan dari ketua panitia,” katanya.

Foto: Pengumuman pembukaan pendaftaran calon ketua RT

Menanggapi hal itu Kasipem Kelurahan Jembatan Besi, Abi yang juga ketua panitia mengakui benar bahwa pemilihan calon ketua RT dilakukan secara penunjukan oleh Caretaker.

“Panitia pemilihan calon ketua RT sudah dilakukan melalui forum dan ditunjuk oleh caretaker. Saya selaku ketua panitia ditunjuk oleh Pak Lurah,” ucapnya.

Abi mengatakan, jika memang panitia pemilihan calon ketua RT dinilai tidak sesuai Pergub maka menjadi bahan evaluasi.

“Semua sudah sesuai prosedur dan melalui forum atas kesepakatan bersama,” tegasnya.

Terkait masukan pada point 1 dan 4 dia menegaskan bahwa pemilih ketua RT yang sah adalah warga yang berdomisili dengan KTP dan KK aktif.

“Pemilih adalah warga yang menetap dan ber KTP KK aktif, bukan warga yang berdomisili diluar wilayah setempat,” terangnya.

Kemudian terkait point 4 dia menjelaskan bahwa calon ketua RT adalah warga yang memiliki KTP KK aktif dan paling sedikit tinggal 3 tahun terakhir.

“Calon ketua RT benar harus paling sedikit tinggal di wilayah 3 tahun terakhir,” tandasnya.

(Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *