Abi mengatakan, jika memang panitia pemilihan calon ketua RT dinilai tidak sesuai Pergub maka menjadi bahan evaluasi.
“Semua sudah sesuai prosedur dan melalui forum atas kesepakatan bersama,” tegasnya.
Terkait masukan pada point 1 dan 4 dia menegaskan bahwa pemilih ketua RT yang sah adalah warga yang berdomisili dengan KTP dan KK aktif.
“Pemilih adalah warga yang menetap dan ber KTP KK aktif, bukan warga yang berdomisili diluar wilayah setempat,” terangnya.
Kemudian terkait point 4 dia menjelaskan bahwa calon ketua RT adalah warga yang memiliki KTP KK aktif dan paling sedikit tinggal 3 tahun terakhir.
“Calon ketua RT benar harus paling sedikit tinggal di wilayah 3 tahun terakhir,” tandasnya.
(Dedy)















