SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOMEMegapolitan

Polemik Pemilihan Ketua RT, Ini Penjelasan Kasipem Jembes

417
×

Polemik Pemilihan Ketua RT, Ini Penjelasan Kasipem Jembes

Sebarkan artikel ini
Foto: Kantor Kelurahan Jembatan Besi

Abi mengatakan, jika memang panitia pemilihan calon ketua RT dinilai tidak sesuai Pergub maka menjadi bahan evaluasi.

“Semua sudah sesuai prosedur dan melalui forum atas kesepakatan bersama,” tegasnya.

Terkait masukan pada point 1 dan 4 dia menegaskan bahwa pemilih ketua RT yang sah adalah warga yang berdomisili dengan KTP dan KK aktif.

“Pemilih adalah warga yang menetap dan ber KTP KK aktif, bukan warga yang berdomisili diluar wilayah setempat,” terangnya.

Kemudian terkait point 4 dia menjelaskan bahwa calon ketua RT adalah warga yang memiliki KTP KK aktif dan paling sedikit tinggal 3 tahun terakhir.

“Calon ketua RT benar harus paling sedikit tinggal di wilayah 3 tahun terakhir,” tandasnya.

(Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *