MMN.co, Jakarta – Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi E, Abdul Azis Muslim SH, dari Fraksi Nasdem menyampaikan, jabatan ketua RT dan RW hanya boleh menjabat dua periode saja. Hal itu berdasarkan Pergub Nomor 171 tahun 2016, tentang masa jabatan RT dan RW sesuai dengan Pasal 33.
“Penetapan 2 kali masa bakti dalam jabatan yang sama secara berturut-turut terhitung sejak pemilihan yang berdasarkan Pergub 171 tahun 2016. Dan Pergub 171 tahun 2016 ditetapkan pada tanggal 7 September 2016 serta diundangkan pada tanggal 14 September 2016,” ujar Abdul Azis saat dihubungi MMN.co, Rabu (18/5/2022).
Ia menjelaskan, sesuai dengan pasal 33 Pergub 171 tahun 2016, masa bakti Pengurus RT/RW adalah selama 3 tahun terhitung sejak tanggal dibuatnya berita acara pemilihan ketua RT/RW dan/atau saat penandatanganan berita acara penyerahan tugas dan tanggung jawab dari panitia pemilihan Ketua RT/RW terpilih, kemudian ditetapkan dengan keputusan Lurah.
Dalam hal ini, lanjut Abdul Azis, ketegasan Lurah dalam menjalankan amanat Pergub 171 tahun 2016 ini sangat dibutuhkan, harus disosialisasikan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa peremajaan dan pemilihan tidak melenceng jauh dari peraturan.
“Mekanisme/prosedur dan tahapan pemilihan ketua RT/RW harus dapat dilaksanakan dengan mengacu dan sesuai ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pergub 171 tahun 2016,” tegasnya.
Kemudian apabila memang ditemukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur didalam Pergub 171 tahun 2016, maka masyarakat dapat menyampaikan pengaduan disertai dengan bukti-bukti dan atau dokumen pendukung lainnya.















