• Terbaru
  • Trending
  • Semua

Sidang ke-3 Wilson Lalengke, Para Saksi Pelapor Berpotensi Kena Pasal Pidana Beri Keterangan Palsu

Rabu, 18 Mei 2022 - 17:40 WIB

Foto Berita: Bangunan Tanpa IMB di Kalideres

Rabu, 6 Juli 2022 - 20:54 WIB

YPPKC Soroti IPM Pendidikan Cianjur

Selasa, 5 Juli 2022 - 17:43 WIB

YPPKC Soroti IPM Pendidikan Cianjur

Selasa, 5 Juli 2022 - 17:42 WIB

Polres Cianjur Ungkap Penemuan Ladang Ganja di Kecamatan Campaka

Rabu, 29 Juni 2022 - 05:26 WIB

Anak Dibawah Umur Dicabuli Tetangganya Selama 2 Tahun

Selasa, 28 Juni 2022 - 18:49 WIB

Ketua FBR Jakbar Apresiasi Pemprov DKI, Holywings Akhirnya Ditutup

Selasa, 28 Juni 2022 - 16:10 WIB

Massa FBR Gerudug Holywings di Jakbar, Minta Izin Dicabut

Senin, 27 Juni 2022 - 20:39 WIB

Masjid Viral di Jakbar, LMP: Pemerintah Harus Evaluasi

Senin, 27 Juni 2022 - 17:58 WIB

Kirab Drumband Taruna AAU Berlangsung Meriah di Malioboro

Senin, 27 Juni 2022 - 17:39 WIB

FBR Tolak Masjid Dijadikan Tempat Parkir: Kembalikan Fungsi Masjid Seutuhnya

Senin, 27 Juni 2022 - 17:30 WIB

GRIB JAYA Kecam Keras Masjid di Jakbar Dijadikan Parkir Motor: Jaga Kehormatan Masjid

Senin, 27 Juni 2022 - 07:42 WIB

Viral Masjid di Jakbar Dijadikan Tempat Parkir, Warganet Sumpah Serapah

Minggu, 26 Juni 2022 - 20:07 WIB
  • Home
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, Juli 7, 2022
MetroMediaNews.co
  • HOME
    • ENTERTAINMENT
    • WISATA
    • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • MEGAPOLITAN
  • DAERAH
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
MetroMediaNews.co
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home HOME

Sidang ke-3 Wilson Lalengke, Para Saksi Pelapor Berpotensi Kena Pasal Pidana Beri Keterangan Palsu

Rabu, 18 Mei 2022 - 17:40 WIB
di HOME, MEGAPOLITAN, NASIONAL
79
BAGIKAN

MMN.co, Lampung – Pada sidang ke-3 kasus Wilson Lalengke dan kawan-kawan (Edy Suryadi dan Sunarso), saksi Pelapor yakni Syarifudin, anggota Humas Polres Lampung Timur berpotensi dikenakan sangsi Pidana sesuai pasal 242 KUHP, karena memberi keterangan bohong alias palsu dimuka persidangan.

RelatedPosts

Foto Berita: Bangunan Tanpa IMB di Kalideres

Anak Dibawah Umur Dicabuli Tetangganya Selama 2 Tahun

Ketua FBR Jakbar Apresiasi Pemprov DKI, Holywings Akhirnya Ditutup

Hal ini diungkapkan Ujang Kosasih, S.H, Koordinator Tim Penasehat Hukum (PH) Wilson Laengke, usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur, pada hari Selasa, 17 Mei 2022.

“Syarifudin saksi pelapor yang tak lain adalah anggota Humas Polres Lampung Timur, memberikan keterangan berbeda diruang sidang. Ini bisa kena pasal 242 KUHP, karena memberikan keterangan bohong alias palsu,” ungkapnya kepada media, usai mengikuti persidangan.

Sidang ke-3 Wilson Lalengke itu berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU. Dua Penasehat Hukum Wilson Lalengke yakni Ujang Kosasih, SH dan Heryanrico Silatonga, S.H, C.L.A, CTA mencecar saksi pelapor Syarifudin dengan pertanyaan yang tidak bisa dijawab hingga terlihat bingung dan gelagapan.

READ  Foto Berita: Bangunan Tanpa IMB di Kalideres

Dari pantauan media, anggota Tim Penasehat Wilson Lalengke, Heryanrico, S.H, C.L.A, CTA mempertanyakan terkait saksi mengalami kekerasan psikis.

“Apakah saudara saksi pada saat masuk anggota Polri dites psikologi tidak?” saksi menjawab, “Ya dites pak.” “Kemudian bagian mana panggilan Wilson Lalengke yang membuat saksi mengalami kekerasan psikis dan trauma?,” tanyanya lebih lanjut.

Saksi Syarifudin menjawab: “Ya itu hey.. hey..hey..kamu yang polisi sini biar saya kasih pernyataan, jangan kebiasaan, viral kan..viral kan… Itu yang membuat saya trauma sampai saat ini pak,” katanya.

“Saudara kan anggota Polri bagian Humas, membidangi hubungan masyarakat. Mestinya saudara saksi bijak dalam menghadapi karakter masyarakat,” kata Heryanrico lagi, membuat saksi tidak lagi menjawab.

Sementara Ujang Kosasih, SH mempertanyakan kebenaran kesaksian Syarifudin yang tercatat di BAP, terkait vidio perobohan papan bunga milik saksi yang beredar luas di medsos.

“Siapa yang menyebar luaskan video milik saudara saksi?,” tanya Ujang Kosasih, SH.
Syarifudin nampak kebingungan dan menjawab asal-asalan, dengan mengatakan bahwa video itu didapat dari WAG Polda Lampung.

“Tetapi di BAP menerangkan bahwa vidio milik anda itu merekam pada saat Wilson Lalengke merobohkan papan bunga itu. Mana yang benar ini?,” cecar Ujang Kosasih yang terlihat kesal terhadap saksi.

READ  Foto Berita: Bangunan Tanpa IMB di Kalideres

“Cukup Yang Mulia. Saksi ini tidak jelas, dan saya tidak perlu melanjutkan pertanyaan lagi,” kata Ujang kepada Majelis Hakim.

Di awal sidang, saat para saksi pelapor (anggota Humas dan Pemilik papan bunga) sedang disumpah diruang sidang, Ketua Majelis Hakim, Dian Astuti, SH., MH mengingatkan, agar para saksi tidak memberikan keterangan palsu, karena sangsinya lebih berat dari perkara yang akan disidangkan.

Selanjutnya, fakta persidangan mulai terkuak, ketika Wiwik, pemilik papan bunga mengaku kerugian atas perusakan papan bunga miliknya sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). Ternyata bukti  pembayaran yang ditunjukkan oleh JPU ke Majelis Hakim, cuma sebesar 350 ribu rupiah x 2 papan bunga, menjadi 700.000 ribu rupiah.

Kembali kedua PH Wilson Lalengke Ujang Kosasih, S.H dan Heryanrico Silatonga, S.H, C.L.A, CTA, mencecar saksi pemilik papan bunga dengan pertanyaan yang berkaitan dengan kerugian enam juta rupiah.

Diduga keras saksi Wiwik menyebut kerugian enam juta, ada yang mengkondisikan, sehingga tidak sesuai bukti yang dimiliki JPU. Tidak hanya itu, saksi Wiwik mengarang cerita, bahwa dia datang ke Polres, memungut bunga yang pada rontok di halaman Polres Lampung Timur.

READ  Foto Berita: Bangunan Tanpa IMB di Kalideres

Tapi dalam keterangan BAP, papan bunga yang dirusak tersebut sudah diperintahkan kepada karyawannya, untuk diperbaiki. Dan dia mengaku, bahwa tahu papan bunga rusak, karena di telpon  suaminya, pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2022, sekira jam 11.30.

Selain berlangsungnya persidangan, secara bersama, Majelis hakim dan Para Penasehat Hukum Wilson Lalengke, juga menghadirkan barang bukti papan bunga yang dirobohkan itu. Karena barang bukti tidak bisa dibawa ke ruang sidang, maka hakim JPU dan PH bersama-sama memeriksa barang bukti diluar untuk memastikan bagian mana yang rusak.

(Tim/red)

Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
free online course
download intex firmware
Premium WordPress Themes Download
lynda course free download
Post Views: 19
        
Tags: Sidang Wilson LalengkeWilson Lalengke
Bagikan32KirimTweet20Bagikan6BagikanBagikan

TerkaitPosting

Foto Berita: Bangunan Tanpa IMB di Kalideres

oleh admin
Rabu, 6 Juli 2022 - 20:54 WIB
0

Diduga bangunan tanpa IMB berdiri di Jalan Rawa Kompeni RT 02 RW 04 Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Rabu...

Anak Dibawah Umur Dicabuli Tetangganya Selama 2 Tahun

oleh admin
Selasa, 28 Juni 2022 - 18:49 WIB
0

MMN.co, Cilegon - Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon, Polda Banten ungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap...

Ketua FBR Jakbar Apresiasi Pemprov DKI, Holywings Akhirnya Ditutup

oleh admin
Selasa, 28 Juni 2022 - 16:10 WIB
0

MMN.co, Jakarta - Ketua FBR Korwil Jakarta Barat, Ahmad Mudjamil mengapresiasi Pemprov DKI Jakarta yang telah melakukan penertiban Holywings di...

Massa FBR Gerudug Holywings di Jakbar, Minta Izin Dicabut

oleh admin
Senin, 27 Juni 2022 - 20:39 WIB
0

MMN.co, Jakarta - Ratusan massa dari Ormas FBR (Forum Betawi Rempug) geruduk Holywings yang berlokasi di Perumahan Citra Garden 6...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021

  • Home
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • DAERAH
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • ENTERTAINMENT
  • WISATA
  • OLAHRAGA

Copyright © 2021

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In