MetroMediaNews.co – Polemik pindahnya kantor kecamatan Naringgul, Cianjur Selatan, Jawa Barat, kian jadi sorotan publik dan elemen masyarakat. Masyarakat menilai, berpindahnya kantor kecamatan Naringgul sekaligus pusat pelayanan dianggap telah melangar penataan pusat kota pemerintahan serta kesewenang wenagan para pemangku kebijakan, sehinga sudah tidak menilai arti sejarah lagi.
Diketahui, sebelumnya warga dan sejumlah tokoh masyarakat pernah menolak dan mengadakan audensi dengan anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Cianjur. Namun hingga sampai saat ini belum ada keputusannya, bahkan pembangunan kantor kecamatan Naringgul yang baru terus berjalan dan kini sudah selesai pembangunannya dan rencananya diawal tahun akan segera ditempati.
Berpindahnya pusat pelayanan kantor kecamatan Naringgul pun membuat banyak masyarakat menolak dan keberatan.
Seperti dikatakan Asep (50) warga Sukabakti mengatakan, berpindahnya kantor kecamatan dinilai janggal dan dipaksakan karena tidak adanya musyawarah dengan melibatkan warga dan para tokoh masyarakat di 11 desa yang ada diwilayah kecamatan Naringgul.
“Seharusnya para pemangku kebijakan itu mendengar aspirasi masyarakat, jadi jangan terus dipaksakan. Seakan-akan harus menuruti dan jangan dibikin percobaan perpindahan kantor pusat pelayanan. Gimana nantinya kalau sudah seperti itu,” ungkap Asep kepada MetroMediaNews.co dengan nada kesal, Senin (6/1/2020).
Lanjut Asep, padahal sebelumnya pemerintah kecamatan Naringgul sudah mengajukan tanah lahan untuk pembangunan kantor di Kedusunan Cibereum Datarjambe. Namun hinga kini tidak ada penjelasannya baik dari pihak kecamatan ataupun pihak Kabupaten sendiri.
“Kalau tetap memaksakan kami warga di 6 desa akan bikin aksi dan siap bikin surat penolakan serta akan datang kembali ke kantor anggota DPRD Cianjur juga akan mendatangi pendopo minta ketemu langsung dengan Bupati Cianjur,” katanya.
Hal sama dikatakan Apih Dadang Kadarusman (60) selaku tokoh dan pengagas awal mula kecamatan Naringgul berdiri, bahwa dirinya menilai berpindahnya kantor kecamatan diluar desa Naringgul jelas sudah melanggar sejarah awal mula berdirinya kecamatan.
“Coba bayangkan warga di 6 desa yang ada dipelosok-pelosok desa apabila butuh pelayanan administrasi harus menempuh jarak yang cukup jauh. Tolong kami minta hargai para penggagas dan jangan labrak sejarah,” terangnya.
Sementara Itu Plt Camat Naringgul, Ijuh Sugandi menjelaskan, terkait pindahnya kantor kecamatan sudah jelas posisinya masih tetap berada diwilayah kecamatan Naringgul.
“Jadi tidak benar kalau ada anggapan berpindahnya kantor kecamatan ada kepentingan Individu, tapi kalau demi kepentingan masyarakat Naringgul sendiri itu benar. Karena saya sendiri orang pribumi asli putra daerah desa Balegede,” tuturnya.
Sebelumnya kita semua sudah mengetahui terkait proses awal, sementara posisinya melanjutkan dan kantor sudah ditetapkan dan dibuatkan dan kini sudah selesai pembangunannya.
“Jadi kami selaku aparatur harus segera menempati kantor tersebut untuk segera di isi,” ucapnya.
Ijuh menyambungkan, terkait adanya beberapa tokoh yang menyampikan tidak setuju dalam acara rakor tadi. Kedepanya buat kajian saja secara bertahap sambil berjalan cari yang terbaik, jangan tegesa gesa perlu waktu dan perlu proses karena sekarang posisi kantor sudah selesai pengerjaan pembangunannya dan kita tempati dulu.
“Setelah dibikinkan kajian secara bertahap nantinya kita sampaikan kepada pimpinan. Saya terbuka silahakan berkordinasi dengan kami, yang pada intinya semuanya untuk kepentingan masyarakat Naringgul,” pungkasnya.
Editor: Dedy Rahman
Penulis: Jay












