Lebih lanjut Asep menegaskan, “Oknum Kades ini bukan hanya dijerat Pasal 170 KUHP saja, melainkan dia juga melanggar UU Pers, melalui tindakan menghalang-halangi korban selaku Jurnalis/wartawan pada saat itu yang hendak melakukan liputan Pelantikan Kades terpilih Desa Ciasem Hilir.
Informasi yang dihimpun MMN menyebutkan, peristiwa penganiayaan terhadap Syahidin ditengarai dari buntut pengungkapan kasus dugaan korupsi keuangan APBDes ( bersumber dari dana transper diantaranya ADD, DD, Banprov, BKUD/K TA 2014,2015 dan 2016) yang dilakukan oknum Kades Ciasem tengah Saepul Efendi bernilai ratusan juta rupiah.
Sebelumnya, Syahidin (wartawan yang menjadi korban) pengeroyokan yang dilakukan oknum Kades Ciasem Tengah, Saeful Efendi bersama-sama dengan kawannya, bernama Jono, saat Syahidin melakukan tugas peliputan pelantikan Supriyatna selaku Kades Ciasem Hilir di halaman Kantor Desa Ciasem Hilir, Kecamatan Ciasem (21/12/2017) sekira pukul 16.00 WIB.
Setelah kejadian itu, dua jam kemudian, sekira pukul 18.00 WIB, Syahidin langsung melakukan pelaporan ke Polsek Ciasem yang diterima Kanit Reskrim Polsek Ciasem, Masri Syarif, S.Sos., dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), Nomor, 206/ XII/ 2017/ JBR/ RES SBG/Sek. Csm.
Atas kejadian pengeroyokan itu, korban hingga saat ini masih mengalami rasa sakit, seperti luka lecet dan memar pada pelipis mata kirinya, “Sejak kejadian pengeroyokan, rasa sakit bekas pukulan kades Fendi dan si Jono itu masih terasa, walau bekas lukanya sudah mulai tidak nampak. Kejadian ini terjadi saat saya hendak melakukan peliputan pelantikan Kades Ciasem Hilir,” ungkap Syahidin.















