Menyikapi masalah tersebut, sebagai bentuk solidaritas sesama insan Pers, puluhan hampir ratusan orang wartawan media cetak, elektronik bersama LSM dan Ormas Pantura Subang mengadakan rapat koordinasi. Mereka sepakat, tidak hanya mendesak polisi menerapkan pasal 170 KUHP saja, namun pelanggaran UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga harus diterapkan. Jika polisi tidak profesional dan proporsional menangani kasus ini, serta tidak memiliki nyali, maka setelah tahun baru kami akan menggelar aksi unjuk rasa dengan melibatkan masa yang cukup besar, ujar mereka.
Sekira lebih dari Lima ratus masa Wartawan, LSM dan Ormas Subang, juga diluar Subang sudah siap melakukan aksi yang akan digelar di Polsek Ciasem dan Polres Subang,” tegas salah seorang kordinator lapangan (Korlap) Firdaus atau yang akrab disapa Daus Cobra usai rapat kordinasi.
Satu lagi, sekedar informasi diawal tahun 2018, Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang akan tetapkan status Oknum Kades Ciasem Tengah, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Saeful Efendi sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana anggaran Desa Ciasem Tengah tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh pejabat/Jaksa Kejari Subang, Rabu (13/12/17) di ruang Seksi Intelejen. “Dugaan korupsi Desa Ciasem tengah sudah naik ke tahap Penyidikan dan ditangani Seksi Pidana Khusus. Insya Allah awal tahun 2018, Bulan Januari sudah ada penetapan tersangka terhadap oknum kadesnya,” ungkapnya, saat mengadakan audensi dengan sejumlah orang perwakilan masa Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi (KAMPAK) yang tengah menggelar aksi peringati Hari Anti Korupsi (HAK) dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia di depan kantor Kejari.















