Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
HOME

Polisi Tangkap Oknum Kades Ciasem Tengah

×

Polisi Tangkap Oknum Kades Ciasem Tengah

Sebarkan artikel ini
Polisi Tangkap Oknum Kades Ciasem Tengah
Polisi Tangkap Oknum Kades Ciasem Tengah
80 Pengunjung

MetroMediaNews.co – Oknum Kepala Desa (Kades) Ciasem Tengah, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Saeful Efendi salah satu terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang Jurnalis/wartawan media cetak bernama Syahidin, akhirnya ditangkap dan ditahan Kepolisian Resort (Polres) Subang, Kamis lalu (28/12/17).

Demikian diterangkan seorang petugas Polres Subang kepada MMN saat dihubungi via selularnya, Senin (2/1/2018). “Iya, pelaku pengeroyokan wartawan, yaitu Oknum Kades Ciasem Tengah Saeful Efendi sudah kami tahan sejak Kamis (28/12),” terangnya singkat.

Sementara itu, pelaku lainnya Supriatno alias Jono pun turut ditahan di Polres, yang sebelumnya pernah diamankan di Polsek Ciasem selama beberapa hari.

Menanggapi informasi tersebut, Syahidin (Korban) mengucapkan terima kasih. “Saya sebagai korban sangat berterima kasih kepada aparat kepolisian, baik Polsek Ciasem dan Polres Subang yang sudah menjalankan tugas secara profesional dalam penanganan kasus yang menimpa diri saya ini, dan tak lupa saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman wartawan, LSM dan Ormas yang empati dan sudah mensuport baik moril maupun materilnya atas perjalanan kasus ini.

Harapan saya kedepan, kejadian ini jangan sampai terulang kembali dan dialami kawan-kawan seprofesi, semoga dengan proses hukum ini menjadi efek jera bagi oknum kades Fendi dan oknum lainnya,” ucapnya berharap.

Menyikapi hal itu, Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli (FMP), Asep Sumarna Toha yang akrab disapa Asep Betmen mengatakan, “Kang Syahidin adalah salah seorang penggiat anti korupsi di Pantura, satu diantaranya kasus korupsi yang dibongkar yaitu di Desa Ciasem Tengah ini. Untuk itu, atas kejadian ini, kami suport kang Syahidin (korban) dan akan mengawal kasusnya hingga tuntas,” ujarnya seperti dilansir Media online Peraknews.com

Lebih lanjut Asep menegaskan, “Oknum Kades ini bukan hanya dijerat Pasal 170 KUHP saja, melainkan dia juga melanggar UU Pers, melalui tindakan menghalang-halangi korban selaku Jurnalis/wartawan pada saat itu yang hendak melakukan liputan Pelantikan Kades terpilih Desa Ciasem Hilir.

Informasi yang dihimpun MMN menyebutkan, peristiwa penganiayaan terhadap Syahidin ditengarai dari buntut pengungkapan kasus dugaan korupsi keuangan APBDes ( bersumber dari dana transper diantaranya ADD, DD, Banprov, BKUD/K TA 2014,2015 dan 2016) yang dilakukan oknum Kades Ciasem tengah Saepul Efendi bernilai ratusan juta rupiah.

Sebelumnya, Syahidin (wartawan yang menjadi korban) pengeroyokan yang dilakukan oknum Kades Ciasem Tengah, Saeful Efendi bersama-sama dengan kawannya, bernama Jono, saat Syahidin melakukan tugas peliputan pelantikan Supriyatna selaku Kades Ciasem Hilir di halaman Kantor Desa Ciasem Hilir, Kecamatan Ciasem (21/12/2017) sekira pukul 16.00 WIB.

Setelah kejadian itu, dua jam kemudian, sekira pukul 18.00 WIB, Syahidin langsung melakukan pelaporan ke Polsek Ciasem yang diterima Kanit Reskrim Polsek Ciasem, Masri Syarif, S.Sos., dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), Nomor, 206/ XII/ 2017/ JBR/ RES SBG/Sek. Csm.

Atas kejadian pengeroyokan itu, korban hingga saat ini masih mengalami rasa sakit, seperti luka lecet dan memar pada pelipis mata kirinya, “Sejak kejadian pengeroyokan, rasa sakit bekas pukulan kades Fendi dan si Jono itu masih terasa, walau bekas lukanya sudah mulai tidak nampak. Kejadian ini terjadi saat saya hendak melakukan peliputan pelantikan Kades Ciasem Hilir,” ungkap Syahidin.

Menyikapi masalah tersebut, sebagai bentuk solidaritas sesama insan Pers, puluhan hampir ratusan orang wartawan media cetak, elektronik bersama LSM dan Ormas Pantura Subang mengadakan rapat koordinasi. Mereka sepakat, tidak hanya mendesak polisi menerapkan pasal 170 KUHP saja, namun pelanggaran UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga harus diterapkan. Jika polisi tidak profesional dan proporsional menangani kasus ini, serta tidak memiliki nyali, maka setelah tahun baru kami akan menggelar aksi unjuk rasa dengan melibatkan masa yang cukup besar, ujar mereka.

Sekira lebih dari Lima ratus masa Wartawan, LSM dan Ormas Subang, juga diluar Subang sudah siap melakukan aksi yang akan digelar di Polsek Ciasem dan Polres Subang,” tegas salah seorang kordinator lapangan (Korlap) Firdaus atau yang akrab disapa Daus Cobra usai rapat kordinasi.

Satu lagi, sekedar informasi diawal tahun 2018, Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang akan tetapkan status Oknum Kades Ciasem Tengah, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Saeful Efendi sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana anggaran Desa Ciasem Tengah tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh pejabat/Jaksa Kejari Subang, Rabu (13/12/17) di ruang Seksi Intelejen. “Dugaan korupsi Desa Ciasem tengah sudah naik ke tahap Penyidikan dan ditangani Seksi Pidana Khusus. Insya Allah awal tahun 2018, Bulan Januari sudah ada penetapan tersangka terhadap oknum kadesnya,” ungkapnya, saat mengadakan audensi dengan sejumlah orang perwakilan masa Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi (KAMPAK) yang tengah menggelar aksi peringati Hari Anti Korupsi (HAK) dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia di depan kantor Kejari.

Dalam acara audensi mendadak itu, nampak hadir Kajari Subang Drs. Chandra Yahya Welo, S.H., didampingi Kasie Intel Bagas Sasongko, S.H., dan Kasie Pidsus Taufik Efendi, S.H. beserta Jaksa lainnya, juga anggota Polres Subang yang turut bertugas dalam pengamanan aksi.

Sebelumnya, sumber di Kejari Subang mengatakan, “Mengenai Lapdu dari Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi (KAMPAK) soal dugaan korupsi yang terjadi di 19 (Sembilan belas) desa se- Kabupaten Subang, semuanya diprioritaskan dalam penanganannya.

Namun yang sudah ditemukan dilapangan baru Desa Ciasem tengah, tetapi pihaknya belum berkenan menjelaskan perjalanan penanganan kasusnya, kecuali sudah dilimpahkan ke pengadilan.

“Intinya, Ciasem tengah tidak akan Stagnan/ terhenti dan kasusnya akan segera ditingkatkan ke tahap Penyidikan. Dalam proses kasus ini menjadi kiblat (arah tujuan) dalam tugas kami saat ini,” katanya.

Adapun ke 19 Desa yang tengah ditangani di Kejari Subang diantaranya Desa Ciasem tengah, Tanjungrasa (Kecamatan Patokbeusi), Sukamandi Jaya, Ranca asih, Rancamulya, Pringkasap, Purwadadi timur, Panyingkiran, Kasomalang kulon, Bantarsari, Padamulya, Prapatan, Wanajaya, Tanjungrasa (Kecamatan Tambakdahan), Neglasari, Rancaudik, Sukamulya, Compreng, Bendungan.

(abh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *