GARUT – Kepolisian Sektor (Polsek) Garut Kota, Polres Garut, berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pengeroyokan. Terduga pelaku dijemput oleh personel Unit Reskrim Polsek Garut Kota di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Senin (15/6/2026).
Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri, S.Pd., mengatakan terduga pelaku berinisial BO (28), warga Kecamatan Garut Kota, sebelumnya melarikan diri ke Kalimantan Tengah usai diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan yang tengah ditangani pihak kepolisian.
Diamankan Polres Kotawaringin Timur
Menurut AKP Zainuri, keberadaan BO berhasil diketahui setelah dilakukan koordinasi dengan jajaran Polres Kotawaringin Timur. Terduga pelaku kemudian diamankan pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
“Setelah menerima informasi dari Satreskrim Polres Kotawaringin Timur mengenai keberadaan terduga pelaku, Unit Reskrim Polsek Garut Kota segera melakukan koordinasi dan berangkat untuk melakukan penjemputan. Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Garut Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Jalani Proses Penyidikan
Setelah berhasil dijemput dari Kalimantan Tengah, terduga pelaku langsung dibawa ke Garut untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus pengeroyokan tersebut.
Polsek Garut Kota bersama Polres Garut menegaskan komitmennya dalam menindak setiap pelaku tindak pidana yang berusaha menghindari proses hukum, termasuk mereka yang melarikan diri ke luar daerah.
Polisi Ajak Masyarakat Dukung Penegakan Hukum
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mendukung penegakan hukum dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun keberadaan pelaku yang sedang dicari aparat penegak hukum.















