“Kami melaporkan Muhammad Jafar Audah ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan kepada saya senilai ratusan juta, namum kasus tersebut dilimpahkan kepada Polresta Depok. Semoga dengan adanya penetapan tersangka dari Polda Metro Jaya, Polres Depok juga memberikan hal serupa,” ujar Amat kepada awak media, Kamis (17/03/2022).
Begitu juga dengan M. Ahyar korban M Jafar Audah pada tanggal 30 Desember 2021, telah menyerahkan berupa barang bukti berupa produk Freshmag PT ABI Grup milik Muhammad Jafar Audah kepada Polda Metro Jaya.
Menurutnya ia mengalami kerugian ratusan juta rupiah atas dugaan penipuan oleh Muhammad Jafar Audah. Dengan adanya tindakan cepat dari aparat kepolisian Ahyar turut memberikan apresiasi.
“Saya merasa dirugikan oleh M Jafar Audah dengan nilai ratusan juta rupiah, pada bulan Desember 2021 lalu, Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa produk Freshmag milik M Jafar Audah. Dengan adanya informasi penetapan tersangka Muhammad Jafar Audah saya sangat mengapresiasi pihak kepolisian,” ungkap M Ahyar.
Sementara itu Ketua Umum Dewan Pimpinan Agung Gerakan Mahasiswa pemuda Republik Indonesia (DPA GMPRI) yang turut melaporkan dugaan peredaran produk ilegal kepada Mabes Polri Subdit Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus mengatakan, pihaknya mengapresiasi kepada jajaran Mabes Polri atas penanganan kasus dugaan peredaran ijin edar palsu oleh PT ABI Grup yang di pimpin Muhammad Jafar Audah.
“Kami juga turut melaporkan kasus tersebut kepada Mabes Polri lantaran M Jafar Audah diduga telah melakukan penjualan dengan ijin edar palsu, dengan data yang kami miliki, saya kira sudah cukup kuat pihak Kepolisian menetapkan Muhammad Jafar Audah sebagai tersangka. Atas kinerja pihak Kepolisian selama ini, kami DPA GMPRI mengapresiasi Mabes Polri yang melimpahkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya,” kata Raja Agung Nusantara.















