MMN.co, Serang – Diduga SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) 3415603 yang berlokasi di Jalan Raya Serang No.56, Sumur Bandung, Banten melakukan penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar.
Pantauan awak media, diduga ada oknum salah seorang petugas SPBU 3415603 melakukan penjualan kepada pembeli dengan menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi dengan muatan sebanyak 4 ton.
Disampaikan Ketua AKRINDO (Assosiasi Kabar Online Indonesia) DPD Banten, Franky S Manuputty menjelaskan, berdasarkan laporan masyarakat dan hasil investigasi dilapangan didapat SPBU 3415603 diduga menjual BBM bersubsidi jenis solar kepada kendaraan yang sudah dimodifikasi.
“Pada Rabu malam, 23 Februari 2022, sekitar pukul 01.30 WIB, SPBU 3415603 kedapatan menjual BBM bersubsidi jenis solar kepada kendaraan yang sudah dimodifikasi dengan muatan 4 ton,” ujar Franky dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media, Selasa (8/3/2022).
Franky menjelaskan, modus mereka adalah dengan cara mengisi BBM berpindah tempat dari satu SPBU ke SPBU lainnya.
“Setelah mengisi BBM disalah satu SPBU mereka kemudian berpindah tempat ke SPBU lainnya. Dan itu dilakukan berkali kali hingga akhirnya tangki yang sudah dimodifikasi itu penuh dengan muatan solar sebanyak 4 ton,” terangnya.
“Ada dugaan mereka (SPBU-red) sudah bekerja sama dengan mafia BBM. Dan dari pengakuan sopir mereka nantinya akan mengumpulkan semua BBM disuatu tempat atas perintah Bos Indra,” tambahnya.
Sementara itu Manager SPBU 3415603, Jefri saat dikonfirmasi awak media melalui Staff dan Pengawas membantah adanya penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar.















