PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
Daerah

LSM K-PK Minta Polisi Tangkap Penimbun Solar Bersubsidi di Kawidaran Kabupaten Tangerang

68
×

LSM K-PK Minta Polisi Tangkap Penimbun Solar Bersubsidi di Kawidaran Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini

Metromedianews.co – Ketua LSM Komite Pemantau Korupsi (K-PK) DPD Banten, Syamsul Bahri meminta kepada Polresta Tangerang untuk menindak tegas dan memberantas mafia penimbun solar yang berlokasi di Jalan Raya Serang, Kampung Kawidaran, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

“Harus ada tindakan tegas, jangan sampai publik menilai aparat penegak hukum tutup mata dan diduga menerima upeti dari mafia penimbun solar bersubsidi yang sudah meresahkan masyarakat,” tegas Syamsul kepada awak media, Sabtu (11/11/2023).

Ia menuturkan, diperkirakan puluhan ton BBM jenis solar bersubsidi dari SPBU diselewengkan ke industri. Penimbunan BBM dilakukan dengan modus operandi mengunakan mobil box.

“Para oknum penimbun BBM ini berpindah-pindah dari SPBU ke SPBU lain agar aksi mereka tidak ketahuan,” tandasnya.

Diketahui, penyalahgunaan dan atau penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar merupakan tindak pidana. Pasalnya, perilaku tersebut sangat merugikan masyarakat dan Negara, terutama para pengguna BBM Bersubsidi.

Atas perbuatan penimbunan BBM tersebut sudah melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 Miliar.

(Red)

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *