SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Daerah

Diduga Kebal Hukum, LSM K-PK Minta Polisi Tangkap Penimbun Solar Subsidi di Cikupa

39
×

Diduga Kebal Hukum, LSM K-PK Minta Polisi Tangkap Penimbun Solar Subsidi di Cikupa

Sebarkan artikel ini
Foto: AMobil box pengangkut BBM bersubsidi jenis solar.

Metromedianews.co – Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Pemantau Korupsi (LSM K-PK) meminta kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) khususnya Polresta Tangerang untuk menindak tegas dan memberantas mafia penimbun solar subsidi yang diduga kebal hukum. Pasalnya hingga saat ini mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) itu kian merajalela dan leluasa menimbun solar subsidi yang berlokasi di Jalan Raya Serang, Kampung Kawidaran, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Harus ada tindakan tegas. Jangan sampai publik menilai Aparat Penegak Hukum (APH) tutup mata dan diduga menerima upeti dari mafia penimbun solar bersubsidi yang sudah meresahkan masyarakat,” tegas Ketua DPD LSM K-PK, Syamsul Bahri kepada awak media, Sabtu (02/12/2023).

Syamsul menuturkan, diperkirakan puluhan ton BBM jenis solar bersubsidi dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diselewengkan ke industri, dengan modus operandi penimbunan BBM dilakukan dengan mengunakan mobil box.

“Para oknum penimbun BBM ini berpindah-pindah dari SPBU satu ke SPBU lainnya agar aksi mereka tidak ketahuan,” ungkapnya.

Diketahui, penyalahgunaan dan atau penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar merupakan tindak pidana. Pasalnya, perilaku tersebut sangat merugikan masyarakat dan Negara, terutama para pengguna BBM Bersubsidi.

Atas perbuatan penimbunan BBM tersebut sudah melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 Miliar.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *