Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
Daerah

Takut Pembelanjaan Dana Desa Diketahui Publik, Pemdes Kosambi Dalam Tidak Pasang Papan Informasi Publik

×

Takut Pembelanjaan Dana Desa Diketahui Publik, Pemdes Kosambi Dalam Tidak Pasang Papan Informasi Publik

Sebarkan artikel ini
148 Pengunjung

MMN.co, Kab. Tangerang – Pemerintah Desa Kosambi Dalam diduga tidak transparan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023. Hingga kini, papan informasi yang seharusnya menampilkan rincian anggaran belum terpasang, meskipun Dana Desa (DD) telah dialokasikan untuk tahun 2023.

Berdasarkan pantauan media, tidak ditemukan papan informasi penggunaan APBDes tahun 2023 di Kantor Desa Kosambi Dalam. Padahal, Pemerintah Desa wajib memasang dan mempublikasikan anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD).

Dana Desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat kepada semua desa di Indonesia bertujuan untuk kepentingan masyarakat, pemerataan pembangunan, dan peningkatan ekonomi di tingkat desa. Oleh karena itu, transparansi dalam penggunaan anggaran sangatlah penting.

Menurut Ketua Kabupaten FWJI Kabupaten, Irawan, publikasi ini merupakan bentuk transparansi informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Pasal 82 ayat (1) :

“Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa.”

Pasal 82 ayat (4) juga menegaskan bahwa:

READ  Kapolres Aceh Utara Tinjau Proses Sortir dan Lipat Surat Suara Pilkada

“Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat Desa melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.”

Masyarakat berhak mengetahui secara pasti anggaran desa dan peruntukannya. Dengan adanya papan publikasi, masyarakat diharapkan dapat mengerti, mengetahui, dan ikut mengawasi pembangunan di desa masing-masing. Saat ini, belum semua masyarakat menyadari bahwa Dana Desa pada hakekatnya adalah milik masyarakat, dan aparat desa diberi tugas untuk mengelolanya dengan baik dan transparan.

Ketiadaan papan informasi penggunaan anggaran menyebabkan masyarakat tidak mengetahui besaran anggaran desa tersebut dan penggunaannya secara transparan. Akibat dari kurangnya transparansi, proyek pembangunan Polindes yang berlokasi di Kampung Bojong RT 01/02 Desa Kosambi Dalam, Kecamatan Mekar Baru, dengan anggaran tahun 2023 sebesar Rp 188.712.825 mendapat sorotan publik. Selain itu, gedung Polindes yang seharusnya terpisah dari bangunan lain malah berada satu gedung atau satu ruangan dengan pelayanan Kantor Desa Kosambi Dalam. Padahal, alokasi anggaran untuk pembangunan gedung Kantor Desa dan Polindes masing-masing sudah ada dan dianggarkan. Masyarakat meminta pejabat Binwas Kecamatan Mekar Baru untuk bekerja lebih profesional dalam menjalankan fungsinya.

READ  Barang Bukti Langka : Sat Resnarkoba Polres Langsa Serahkan 1.014 Gram Kokain di Bareskrim Polri

Hingga pemberitaan ini tayang, Kepala Desa Fauziah Rahayu masih bungkam dan nomor WhatsApp media Metromedianews masih diblokir.

(Red/Aris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *