HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
Daerah

Takut Pembelanjaan Dana Desa Diketahui Publik, Pemdes Kosambi Dalam Tidak Pasang Papan Informasi Publik

78
×

Takut Pembelanjaan Dana Desa Diketahui Publik, Pemdes Kosambi Dalam Tidak Pasang Papan Informasi Publik

Sebarkan artikel ini

MMN.co, Kab. Tangerang – Pemerintah Desa Kosambi Dalam diduga tidak transparan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023. Hingga kini, papan informasi yang seharusnya menampilkan rincian anggaran belum terpasang, meskipun Dana Desa (DD) telah dialokasikan untuk tahun 2023.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Berdasarkan pantauan media, tidak ditemukan papan informasi penggunaan APBDes tahun 2023 di Kantor Desa Kosambi Dalam. Padahal, Pemerintah Desa wajib memasang dan mempublikasikan anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD).

Dana Desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat kepada semua desa di Indonesia bertujuan untuk kepentingan masyarakat, pemerataan pembangunan, dan peningkatan ekonomi di tingkat desa. Oleh karena itu, transparansi dalam penggunaan anggaran sangatlah penting.

Menurut Ketua Kabupaten FWJI Kabupaten, Irawan, publikasi ini merupakan bentuk transparansi informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Pasal 82 ayat (1) :

“Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa.”

Pasal 82 ayat (4) juga menegaskan bahwa:

“Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat Desa melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.”

Masyarakat berhak mengetahui secara pasti anggaran desa dan peruntukannya. Dengan adanya papan publikasi, masyarakat diharapkan dapat mengerti, mengetahui, dan ikut mengawasi pembangunan di desa masing-masing. Saat ini, belum semua masyarakat menyadari bahwa Dana Desa pada hakekatnya adalah milik masyarakat, dan aparat desa diberi tugas untuk mengelolanya dengan baik dan transparan.

HUT RI ke-81 – Reward MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *