Lebih dari itu Bima tidak pernah melaporkan terdakwa, melainkan melaporkan Lucky karena telah melakukan penipuan identitas bersama istrinya, Devi. Hingga saat ini keberadaan mereka berdua tidak diketahui sama sekali.
“Saya juga tahu bahwa itu mobil leasing yang belum lunas saya jual, hanya STNK saja bersama surat dari leasing”, kata Bima.
Saksi lainnya Raniaji yang bekerja sebagai Analis di perusahaan pembiayaan mobil mengatakan, bahwa dirinya tidak mengenal dengan H Mumuh dan pihak leasing tidak melaporkan terdakwa karena bukan kewenangannya.
Sementara itu menanggapi hal itu H Mumuh menginginkan adanya penegakkan hukum dan keadilan. “Saya ingin hukum ditegakkan, jika saya bersalah maka saya siap dihukum, tapi kalau tidak bersalah mohon saya dibebaskan,” ungkap H Mumuh.
H Mumuh menambahkan, menurutnya mengenai kasus ini kendaraan bukan hasil kejahatan. Jika pihak leasing mau unit, kembalikan dulu uang yang sudah masuk jika tidak dirinya yang akan menebys BPKB kendaraannya ke leasing.
“Kalau kendaraan hasil kejahatan, maaf saja saya tidak akan beli dan saya jual beli mobil yang terang benderang artinya surat-suratnya lengkap dan bukan hasil pencurian, penipuan, penggelapan atau kejahatan lainnya,” beber H Mumuh.
Atas perkara ini tentunya banyak pihak dan elemen masyarakat yang menyayangkan tidak adanya penegakkan hukum yang secara prosedural dan transparan. Diduga banyak oknum yang terlibat dalam kepentingan masalah ini. Sungguh aneh tapi nyata namun itulah yang dihadapi H Mumuh atas perkara yang dihadapinya.
Semoga saja aparat penegak hukum berani bertindak tegas dan tidak pandang bulu. Jika benar mereka bersalah maka tangkap dan penjarakan semua orang yang terlibat termasuk dalang dan tokoh intelektualnya.(ADR)















