SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOMEMegapolitan

Waspada, Akta Cerai Palsu Beredar di Jakarta Barat

1437
×

Waspada, Akta Cerai Palsu Beredar di Jakarta Barat

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co – Maraknya perceraian saat ini membuat banyak orang mulai membuat Akta Cerai Palsu. Tujuannya beragam, mulai untuk mencari pasangan lagi dengan lebih cepat, penipuan terkait uang, dan sebagainya.

Beredarnya akta cerai palsu di wilayah Jakarta Barat dibenarkan salah seorang petugas pegawai Pengadilan Agama Jakarta Barat. Ada beberapa pengaduan yang disampaikan terkait Akta Cerai Palsu.

“Benar ada beberapa orang yang menjadi korban terkait Akta Cerai Palsu. Namun mereka hanya sebatas mengklarifikasi atau kroscek terkait kebenaran surat tersebut,” ujar pegawai PA Jakbar kepada MetroMediaNews.co yang enggan disebutkan namanya, Kamis (19/12/2019).

Setelah dilakukan kroscek keabsahannya ternyata nomer Perkara dan nomer Akta Cerai atas nama orang lain.

“Setelah kita cek dan lihat nomornya ternyata atas nama orang lain,” katanya.

Ia menjelaskan, padahal Pengadilan Agama Jakarta Barat sudah berupaya untuk meminimalisir hal ini dengan melakukan sosialisasi dan pemasangan spanduk.

“Kami sudah lakukan sosialisasi dan memberikan informasi kepada masyarakat dalam pengajuan perceraian dan saat ini sudah sangat mudah, walaupun dalam proses perceraian harus melewati berbagai tahapan mulai dari pengajuan, mediasi, persidangan hingga putusan. Mereka yang membuat Akta Cerai hanya ingin cepat dan instan. Padahal beresiko karena itu masuk pidana,” terangnya.

Diketahui, beredarnya akta cerai palsu di wilayah Jakarta Barat terungkap saat korban Agustini mendapat secarik surat akta cerai dari AS (mantan suami) sebagai tanda perpisahan.

Awal mula kejadian ketika pada bulan Januari 2018 pasangan suami istri AS dan pelapor (Agustini) memutuskan untuk mengakhiri perkawinan mereka (cerai).

Kemudian pada tanggal 7 Mei 2018 sekitar pukul 19.00 WIB, AS memberikan surat Akta Cerai dari Pengadilan Agama Jakarta Barat kepada pelapor. Namun pelapor merasa curiga terhadap keaslian surat Akta Cerai tersebut.

Selanjutnya pelapor mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Barat untuk konfirmasi surat tersebut dan mendapat jawaban dari pihak Pengadilan Agama yang menyatakan bahwa surat Akta Cerai tersebut adalah palsu.

Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kasusnya ke Polsek Kalideres dengan LP nomor: STPL/42/K/III/2019/PMJ/Resto Jakbar/Sektor Kalideres.

Editor: Red
Penulis: Dedy Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *