MetroMediaNews.co – Agustini melaporkan AS atas dugaan kasus pemalsuan akta cerai ke Polsek Kalideres. Sejak pelaporan beberapa waktu lalu dengan LP nomor: STPL/42/K/III/2019/PMJ/Resto Jakbar/Sektor Kalideres, hari ini Kuasa Hukum Agustini mempertanyakan perkembangan laporannya.
“Kami menanyakan perkembangan laporan yang dibuat oleh Agustini terhadap terlapor AS atas tuduhan dugaan pemalsuan akta cerai,” ujar Kuasa Hukum Agustini, Riri Gusda di Mapolsek Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (19/12/2019).
Riri mengatakan, dari keterangan Penyidik Briptu Nur Machmud bahwa salah satu saksi terlapor pada Jumat, 13 Desember 2019 sudah memenuhi panggilan.
“Salah satu saksi terlapor sudah memenuhi panggilan polisi, namun Ade Sofyan (terlapor) tidak memenuhi panggilan polisi dengan jadwal yang telah ditentukan,” kata Riri seperti disampaikan Penyidik.
Selanjutnya, Ade Sofyan akan kembali dipanggil pada Selasa, 24 Desember 2019.
“Apabila terlapor tidak memenuhi panggilan polisi dengan jadwal yang telah ditentukan, maka akan dinaikkan status nya menjadi sidik,” ucapnya.
Dirinya berharap kasusnya segera ditangani dan ada titik terang.
“Kami hanya minta agar polisi serius dalam mengusut kasus ini. Masak sudah mau pergantian tahun laporkan kami tidak ada kejelasan,” pungkasnya.
Editor: Red
Penulis: Dedy Rahman















