HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HOMEMegapolitan

Kasus Penipuan Rp2 M, Novalina Manurung Resmi Ditetapkan Jadi DPO

116
×

Kasus Penipuan Rp2 M, Novalina Manurung Resmi Ditetapkan Jadi DPO

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co – Polres Cilegon menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pengusaha bernama Novalina Manurung. Pengusaha yang tidak diketahui keberadaannya ini dijadikan tersangka dalam kasus penipuan senilai Rp2 miliar.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Disampaikan Kanit PPA Polres Cilegon Ipda Juanda yang pada saat itu sebagai penyidik yang menangani dalam kasus penipuan yang merugikan Endro mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Nomor DPO yang dirilis Polri adalah nomor: DPO/52/IV/2012/Reskrim, tertanggal 10 April 2012.

“Selanjutnya kami akan melakukan penyelidikan dengan saksi-saksi dan petunjuk/alat bukti yang ada untuk mencari keberadaan Novalina,” ujar Ipda Juanda saat dihubungi awak media, Kamis (19/2/2019).

Sementara itu Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana saat dihubungi MetroMediaNews.co terkait kasus dugaan penipuan yang dialami R Endro Maryoko pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Segera ditindak lanjuti ke Penyidik Reskrim sudah sampai mana perkembangannya,” ujarnya singkat.

Novalina Manurung dilaporkan ke Polres Cilegon, Banten dengan nomor : STBL/161/IV/2012/Banten/Res Cilegon tertanggal 5 April 2012.

Dia dituding melakukan tindak pidana penipuan seperti diatur dalam pasal 378 KUH Pidana terkait usaha jasa angkut besi dari Krakatau Steel ke Riau dan pada akhirnya dalam kerjasama itu Endro tertipu 2 miliar.

Editor: Red
Penulis: Dedy Rahman

HUT RI ke-81 – Reward MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *