PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
HOMEMegapolitan

Kasus Penipuan Rp2 M, Novalina Manurung Resmi Ditetapkan Jadi DPO

135
×

Kasus Penipuan Rp2 M, Novalina Manurung Resmi Ditetapkan Jadi DPO

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co – Polres Cilegon menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pengusaha bernama Novalina Manurung. Pengusaha yang tidak diketahui keberadaannya ini dijadikan tersangka dalam kasus penipuan senilai Rp2 miliar.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Disampaikan Kanit PPA Polres Cilegon Ipda Juanda yang pada saat itu sebagai penyidik yang menangani dalam kasus penipuan yang merugikan Endro mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Nomor DPO yang dirilis Polri adalah nomor: DPO/52/IV/2012/Reskrim, tertanggal 10 April 2012.

“Selanjutnya kami akan melakukan penyelidikan dengan saksi-saksi dan petunjuk/alat bukti yang ada untuk mencari keberadaan Novalina,” ujar Ipda Juanda saat dihubungi awak media, Kamis (19/2/2019).

Sementara itu Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana saat dihubungi MetroMediaNews.co terkait kasus dugaan penipuan yang dialami R Endro Maryoko pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Segera ditindak lanjuti ke Penyidik Reskrim sudah sampai mana perkembangannya,” ujarnya singkat.

Novalina Manurung dilaporkan ke Polres Cilegon, Banten dengan nomor : STBL/161/IV/2012/Banten/Res Cilegon tertanggal 5 April 2012.

Dia dituding melakukan tindak pidana penipuan seperti diatur dalam pasal 378 KUH Pidana terkait usaha jasa angkut besi dari Krakatau Steel ke Riau dan pada akhirnya dalam kerjasama itu Endro tertipu 2 miliar.

Editor: Red
Penulis: Dedy Rahman

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *