SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Cianjur

BigBoss Paket Kurban Bodong Resmi Ditetapkan Tersangka

89
×

BigBoss Paket Kurban Bodong Resmi Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co|Cianjur – Polres Cianjur resmi tetapkan BigBoss penipuan berkedok paket kurban bodong berinisial HA sebagai tersangka. Saat ini polisi buru pelaku yang kembali kabur dan tak diketahui keberadaannya.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan, HA sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa hari lalu.

Menurutnya pihak polisi sudah menaikan kasus tersebut dan menetapkan HA sebagai tersangka.

Ia mengaku pihaknya sudah mendapatkan dua alat bukti terkait oebiouan yabg dilakukan HA.

“Kita akan jemput paksa pelaku karena sudah dua kali dilakukan pemanggilan, pelaku selalu menghindar,” ujarnya, Jumat 30 Oktober 2020.

Ia mengungkapkan sebelumnya polisi sudah mengecek jeberadaan pelaku yang katanya ada di salah satu rumah sakit di Bandung.

“Informasinya kemarin di rumah sakit, tapi ternyata tidak ada,” katanya.

Saat ini pihak kepolisian tengah berusaha melacak keberadaan tersangka lantaran keberadaannya sampai saat ini belum diketahui.

“Kami sedang berusaha melacak keberadaan tersangka. Secepatnya kami temukan dan tangkap pelaku,” ujarnya.

Untuk menganggungjawabkan perbuatannya HA terancam tiga pasal berlapis yakni 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan serta penipuan serta pasal 46 Undang-undang Perbankan karena mengimpun dana tanpa izin dari pemerintah.

“Pasal yang kita terapkan Pasal 372 tentang penggelapan, pasal 378 tentang penipun, dan UU Perbankan pasal 46,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Cianjur dihebohkan dengan munculnya dugaan kasus penipuan dengan modus paket murah yang merugikan belasan miliyar rupiah.

Untuk paket kurban sapi sendiri, peserta cukup membayar iuran Rp50 ribu per bulan selama 10 bulan. Namun hingga saat ini paket tersebut tak kunjung mereka dapatkan.

Penulis: WN/Jay

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *