PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
HOME

Polres Cianjur Tangkap Pelaku Penipuan Dengan Modus Investor Hijab Bodong

975
×

Polres Cianjur Tangkap Pelaku Penipuan Dengan Modus Investor Hijab Bodong

Sebarkan artikel ini

METROMEDIANEWS.CO – Jajaran Satreskrim Polres Cianjur mengamankan seorang remaja putri pelaku penipuan hingga milyaran dengan modus investor hijab bodong.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

AP (23) berseragam tahanan Polres Cianjur warna biru muda, hanya bisa tertunduk lesu dihadapan awak media saat press confress, Rabu (18/7).

Wakapolres Cianjur Kompol Satiadji Kartasasmita menuturkan, tersangka ditangkap setelah banyak korban dugaan penipuan investasi hijab bodong melapor ke polisi.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka akhirnya ditangkap di kawasan Pabuaran, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur,” ujar Wakapolres Cianjur.

Ia menambahkan, modusnya, tersangka merekrut para korban dengan cara mengiming-iming memberikan keuntungan 20 persen dari total dana yang diinvestasikan, terang Santiadji didampingi Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Achmad Gunawan, saat menggelar pers rilis di Mapolres Cianjur.

“Pelaku membuat surat perjanjian bodong dengan para korbannya. Namun surat perjanjian itu rupanya hanya sebagai kedok karena banyak korban yang mengaku tertipu,” ucapnya.

Wakapolres melanjutkan, total kerugian dari keseluruhan mencapai lebih kurang Rp1 miliar. Uang hasil dugaan penipuan itu digunakan untuk kepentingan sendiri.

“Hingga kini jajaran Satreskrim Polres Cianjur masih terus mengembangkan kasusnya. Namun untuk saat ini baru satu tersangka yang berhasil diamankan,” tandasnya.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan 15 lembar bukti surat perjanjian dengan para korban. Tersangka dijerat pasal penipuan dan penggelapan uang dengan ancaman kurungan empat tahun penjara.

Penulis: Jay
Editor: Dedy

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *