MetroMediaNews.co – R Endro Maryoko meminta kepada kepolisian untuk dapat menindaklanjuti kasus dugaan penipuan senilai 2 miliar yang dilakukan Novalina Manurung. Diketahui dalam kasus tersebut diduga Novalina memberikan cek bodong senilai 12 miliar.
Endro mengatakan, kasus yang dilaporkannya seperti jalan di tempat. Padahal laporan tersebut sudah dibuat pada 5 April 2012 dengan nomer: STBL/161/IV/2012/Banten/Res Cilegon.

“Laporan saya sampai sekarang tidak jelas, tidak ada kepastian hukum, maka saya minta kepada polisi untuk kepastian hukum tersebut,” kata Endro dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Senin (9/12/2019).
Endro berharap, Novalina Manurung dan AKP Manurung dapat memgembalikan uang nya sebesar 2 miliar.
“Saya yakin Novalina beli rumah dan nilai rumahnya sekarang sudah 3x harganya,” katanya.
Diketahui, pada April 2012 R Endro Maryoko ditipu oleh rekan kerjanya Novalina Manurung yang mengaku istri sirih Sugeng.
Pada saat itu Novalina menawari usaha jasa angkut besi dari Krakatau Steel ke Riau dan pada akhirnya dalam kerjasama itu dirinya tertipu 2 miliar.
Sebelumnya Novalina pernah datang kerumah didampingi AKP Manurung. Ironisnya, AKP Manurung bukannya memberi solusi tetapi malah menyalahkan Sugeng dan menjamin Novalina tidak akan melarikan diri.
Terungkaplah, ternyata Sugeng dan Novalina bukanlah pasangan suami istri seperti pengakuannya. Esoknya Novalina melarikan diri sampai sekarang.
Sementara itu, Endro sendiri pernah melaporkan AKP Manurung ke Propam namun sepertinya tidak ada efek jera, bahkan sepertinya kebal hukum.
Editor: Red
Penulis: Dedy Rahman















