MetroMediaNews.co|Jakarta – Para pedagang ayam potong tradisional yang tergabung dalam Kop Ayam diwilayah Matraman dan Enjo menolak dengan adanya relokasi sepihak dari Dinas KPKP.
Seperti disampaikan salah seorang pedagang ayam, Indro Sulistyo menjelaskan, dirinya tidak menolak dengan adanya relokasi yang di programkan oleh pemerintah, namun dirinya ingin adanya keadilan untuk seluruh pedagang ayam yang ada di DKI Jakarta, khususnya Jakarta Timur.
“Melalui penerbitan Perda nomor 4 tahun 2007 yang mengatur tentang pengendalian hewan unggas di DKI Jakarta, akan tetapi mengapa hanya para pedagang ayam tradisional di Matraman dan Pasar Enjo yang di haruskan pindah. Sedangkan di tempat lain masih bebas berjualan,” ujarnya.
Indro menuturkan, para pedagang berjualan dan berdiri dari tahun 1965 dan mereka tidak menempati tanah milik pemerintah ataupun berada di jalur hijau.

“Yang ditempati milik sendiri tanah bersertipikat. Oleh karena itu banyak pedagang mengeluh akan dipindahkan ke daerah Kawasan Pulo Gadung atau dekat Rawa Teratai sebab hal itu berpengaruh terhadap jarak tempuh lantaran lokasi yang tidak strategis untuk pemasok maupun pedagang,” katanya.
Ia menjelaskan, lokasi pasar saat ini sudah sangat strategis, karena itu pedagang minta Pemkot Jakarta Timur mengkaji ulang pemindahan pasar.
Lanjut Indro, dirinya tak rela pindah apabila rekan-rekan sesama pedagang lain nya tak ikut pindah di wilayah Matraman.
“Kami minta Pemkot bersikap bijaksana dalam hal relokasi pasar. Apabila infrastruktur di pasar baru belum siap menampung seluruh pedagang, sebaiknya relokasi jangan dipaksakan dan kami selalu mendukung apa yang menjadi keinginan pemerintah. Namun besar harapannya, apa yang kami suarakan ini juga hendaknya bisa didengar,” pungkasnya.
Editor: Dedy Rahman
Penulis: Iwan. S













