SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Cianjur

Bawaslu Cianjur Temukan Pelanggaran Netralitas yang Dilakukan Kades

86
×

Bawaslu Cianjur Temukan Pelanggaran Netralitas yang Dilakukan Kades

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co|Cianjur – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, temukan pelanggaran netralitas yang dilakukan salah satu kepala desa berinisial AM. Akibatnya dia terancam hukuman penjara.

“Dia adalah Kepala Desa Pusakasari, Kecamatan Leles, Cianjur. AM terbukti bersalah karena telah merekam video percakapan mendukung salah satu calon, kemudian video itu di sebar di media sosial di Facebook dan grup WhatsApp,” ujar Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Cianjur, Tatang Sumarna, Selasa (20/10/2020).

Menurut Tatang hal tersebut dinilai menguntungkan dan merugikan salah satu calon yang dimana AM merupakan seorang kepala desa diwajibkan netral dalam setiap pemilihan.

“Ketika guyonan itu di tranmisikna ke media sosial tentu ini akan berdampak menguntungkan dan merugikan bagi calon. Menguntungkan bagi calon yang kebetulan dalam video itu didukung dan merugikan untuk pasangan calon yang lain,” ucapnya.

Untuk pelanggarannya sendiri, lanjut Tatang, AM melanggar pasal 71 ayat 1 UU No 10 tentang Pemilu tahun 2016 dengan ancaman minimal satu bulan penjara dan maksimal 6 bulan penjara.

“Hari ini kami limpahkan berkasnya ke penyidik. Di panggilnya kapan dan di mana itu ranahnya penyidik,” tandasnya.

Editor: Red

Penulis: Wn/Jay

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *