MetroMediaNews.co|Cianjur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat akan mewajibkan para wisatawan untuk membawa dan menunjukan surat bebas COVID-19 jika ingin berkunjung atau berwisata ke Cianjur.
Plt Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, aturan yang diterapkan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19 yang dikeluarkan oleh Satgas COVID-19.
“Dari Satgas sudah keluar edaran nya, tentu di Cianjur juga akan diterapkan untuk mecegah penularan COVID-19,” ujar Herman, Senin (21/12/2020).
Herman mengungkapkan, Cianjur tengah memasuki masa puncak penyebaran COVID-19, dimana dari yang pertengahan bulan lalu hanya ada puluhan kasus namun angkanya naik drastis di dua bulan terakhir.
“Bahkan per hari ini kasus terkonfirmasi positif COVID-19 mencapai 1.095 kasus,” ungkapnya.
Ia mengaku tidak mau mengambil risiko besar dengan membebaskan wisatawan masuk tanpa dipastikan bebas COVID-19.
Meski berdampak pada sektor pariwisata, Herman menegaskan jika dirinya lebih memilih masyarakat Cianjur bisa terbebas dari COVID-19 dan meminimalisir penularan.
“Kepentingan masyarakat lebih di atas segelintir orang. Pariwisata dan ekonomi akan kembali meningkat jika COVID-19 telah selesai, makanya kami berusaha agar mempercepat selesainya pandemi ini dengan memutus mata rantainya,” ucap Herman.
Di sisi lain, Ketua PHRI Kabupaten Cianjur Nano Indra Praja, mengaku kebijakan itu tidak salah dan dia juga mendukungnya jika bertujuan untuk mencegah penularan COVID-19.
Namun menurut Nano, pemerintah termasuk Pemkab Cianjur harus memperhatikan keberlangsungan pengusaha dan pelaku pariwisata di Cianjur.
“Saya setuju dengan surat bebas COVID-19, tapi apakah wisatawannya mau? dan kemungkinan wisatawan yang berkunjung akan turun drastis. Kalau saya boleh memberikan saran, cukup dengan lakukan prokoler kesehatan sesuai dengan yang suda dijalankan para pelaku usaha pariwisata,” ujar Nano.
Dia mengatakan, di awal keluarnya kebijakan tersebut, saat ini sudah begitu terasa untuk pelaku usaha. Jika tahun tahun lalu mulai 20 Desember kamar hotel dan penginapan sudah terbooking sampai 70 persennya.
Namun di momen liburan kali ini, pelaku usaha kesulitan untuk sekadar mencapai 30 persen.
“Perbandingan berdasarkan tanggal dan bulan yang sama, sangat jauh antara tahun lalu dan tahun ini. Biasanya 70 persen kamar sudah terbooking, kalau sekarang kebanyakan di bawah 30 persen. Hanya beberapa yang sudah bisa mencapai 30 persen,” tuturnya.
“Kemungkinan hingga akhir tahun angkanya tidak akan bertambah banyak, apalagi jika aturan surat bebas COVID-19 diberlakukan secara tegas di Cianjur. Kami prihatin dengan penambahan kasus, tapi teman di pariwisata sudah berusaha maksimal. Jadi diharapkan ada solusi dengan duduk bersama untuk menghadapi libur Nataru ini,” pungkasnya.(Jay)















