HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
CianjurHOME

Libur Nataru, Kapolsek Cidaun: Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Wajib Bagi Kunjungan Wisata

141
×

Libur Nataru, Kapolsek Cidaun: Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Wajib Bagi Kunjungan Wisata

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Cidaun AKP Sumardi SH didampingi Danramil Cidaun dan Kepala Desa Sukapura saat melaksanakan giat perifikasi pendataan capaian vaksinasi di desa Sukapura. (Foto: Jay)

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

MMN.co, Cianjur – Guna antisipasi penyebaran virus Covid-19 diwilayah kecamatan Cidaun, Cianjur Selatan, Jawa Barat, menjelang libur natal dan tahun baru (Nataru) jajaran Polsek Cidaun dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cidaun akan mewajibkan bagi para pengunjung atau wisatawan yang akan masuk ke wilayah lokasi wisata yang ada di kecamatan Cidaun harus sudah divaksin serta harus bisa menunjukkan sertifikat vaskin.

Kapolsek Cidaun AKP Sumardi SH menjelaskan, menjelang hari libur natal dan tahun baru (Nataru) sesuai instruksi pimpinan kami akan giat patroli disetiap lokasi wisata.

“Selain itu kami himbau kepada warga masyarakat baik yang dari luar daerah kabupaten Cianjur juga warga Cianjur yang akan berkunjung atau berwisata libur natal dan tahun baru (nataru) ke wilayah Cidaun wajib membawa sertifikat vaksin,” jelasnya kepada MMN.co, Kamis (23/12/2021).

Kapolsek menegaskan, selain itu kami juga menghimbau kepada pengelola wisata dilokasi wisata wajib untuk memasang barcode aplikasi peduli lindungi serta menyiapkan alat protokoler kesehatan (Prokes) yag ketat baik itu tempat cuci tangan dan handsanitaizer.

“Dan pengunjung dilokasi wisata harus dibatasi hanya untuk 50 persen tidak boleh berkerumun banyak, serta bagi setiap pengunjung wajib memakai masker. Dan apabila tidak mentaati peraturan dari Pemerintah maka akan kami tutup,” tegasnya.

Masih kata Kapolsek, pihaknya menghimbau kepada seluruh warga masyarakat khususnya kecamatan Cidaun bagi yang belum divaksin maka segera untuk divaksin.

“Dengan divaksin tubuh kita sehat mencegah dari penularan penyebaran wabah virus Covid-19 yang sampai saat ini masih ada sehingga kita harus lebih waspada dengan hidup sehat karena vaksin itu sehat dan halal untuk tubuh kita sendiri,” pungkasnya.(Jay)

HUT RI ke-81 – Reward MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *