SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Cianjur

P2TP2A Cianjur Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku yang Bakar Kekasihnya Hidup-Hidup

385
×

P2TP2A Cianjur Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku yang Bakar Kekasihnya Hidup-Hidup

Sebarkan artikel ini

MMN.co, Cianjur – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mengutuk keras terhadap pelaku penganiayaan kepada salah seorang perempuan yang merupakan kekasihnya dengan cara dibakar hidup-hidup.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Lidya Indayani Umar, SH, MH, selaku Ketua Harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur mengatakan, pihaknya mengutuk keras terhadap perbuatan pelaku tersebut, juga mengecam keras dan meminta aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku yang berinisial DD yang sudah melarikan diri.

“Ini merupakan duka bagi saya secara pribadi juga sebagai aktivis/pemerhati perempuan & anak sekaligus Advokat mengutuk perbuatan tersebut sehingga saya mendukung dan mendorong pihak Kepolisian Sektor Cidaun untuk terus melakukan pencarian terhadap pelaku yang merupakan warga Kampung Kertajadi agar segera di tangkap/tahan dan di proses secara hukum,” ujar Lidya Umar kepada wartawan, Minggu (2/5/2021).

Lanjut Lidya, dirinya selaku Pemerhati Perempuan dan Anak sangat menyesalkan sekali terhadap perbuatan pelaku yang sudah tega berbuat sadis kepada seorang perempuan yang mengakibatkan luka parah yang cukup serius.

“Apapun alasan atau apapun ada permasalahan-permasalahan sebabnya itu tetap tidak dibenarkan dan sudah melanggar hukum. Apalagi ini dilakukan oleh pacarnya sendiri yang seharusnya dia bisa melindungi pacarnya bukan malah menganiaya dan mengakibatkan pacar nya (Korban) mengalami luka berat,” terangnya.

Jika nanti tertangkap dan terbukti, kata Lidya, apapun alasan daripada pelaku pembakar pacar nya itu bahwa hal ini tidak dibenarkan. Apalagi kondisi pacar nya atau korban dalam keadaan kritis. Untuk itu pihaknya akan terus mendorong dan mengawal dalam pemprosesan hukumnya.

“Ini merupakan kasus kekerasan penganiayaan yang tergolong sadis terhadap perempuan yang terjadi di Kabupaten Cianjur yang dilakukan oleh pelaku yang mana pacarnya sendiri,” ucapnya.

“Sebagaimana yang saya lihat dari pemberitaan di media kasus penganiayaan ini tergolong berat dan bisa kita lihat dalam Pasal KUHP, ini bisa di kenakan pasal 354. Dan apabila korban mengalami luka parah hingga menyebabkan kematian terhadap korban bisa dikenakan Pasal yang berbeda,” tambahnya.

Adanya kejadian kekerasan ini tentunya menjadi perhatian serius bagi P2TP2A Kabupaten Cianjur. Kembali perempuan menjadi korban kekerasan sehingga pihaknya menghimbau kepada kaum perempuan untuk lebih berhati-hati. Kekerasan terhadap perempuan bukan hanya terjadi setelah menikah saja, sebelum menikah juga artinya saat masih berpacaran bisa terjadi kekerasan.

“Maka dari itu P2TP2A bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Cianjur dan dinas terkait bersama pihak kepolisian harus terus melakukan edukasi juga sosialisasi tentang kesadaran hukum agar kesadaran hukum masyarakat mulai membaik terutama yang berhubungan dengan perempuan dan anak yang kini perkaranya masih cukup tinggi di Kabupaten Cianjur,” pungkasnya.

(Jay)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *