Metromedianews.co – Program Polri mengajar ini berjalan diawali dari “kegalauan” masyarakat maupun penyidik terhadap masifnya penggunaan gawai yang berujung pada perbuatan konyol, seperti konten menyetop truk, konten menjual organ tubuh, dan lainnya di tiap tingkatan usia khususnya pada anak usia sekolah serta maraknya tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia dan dianggap merupakan hal yang biasa.
“Selain tupoksi penegakkan hukum, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga ingin melakukan tupoksi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat melalui pencegahan secara massif untuk menyiapkan anak-anak usia sekolah selaku generasi muda agar cerdas dalam bergawai sehingga terhindar dari berbagai penyalahgunaan gawai maupun menjadi korban gawai ataupun gangguan kesehatan mental akibat gawai, serta membentuk generasi mendatang yang berkarakter anti korupsi”, ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Auliansyah Lubis, S.I.K., M.H.
Adapun benang merah antara kemajuan teknologi siber dan tindak pidana korupsi adalah, karena pada dasarnya kemudahan dalam e-commerce menyebabkan perubahan prilaku gaya hidup pada masyarakat dalam berbagai level usia, sosial, dan ekonomi. Perilaku hedonis sudah menjangkiti seluruh lapisan masyarakat saat ini akibat kemudahan berbelanja secara online yang ditandai banyak nya pembelian barang barang yang sebenarnya bukan kebutuhan melainkan hanya keinginan saja dari pembeli yang berasal dari berbagai level strata sosial maupun ekonomi.
Pada tahapan ini penyalahgunaan gawai yang tidak cerdas akan berimplikasi pada prilaku koruptif, yang dieksklarasi penyebarannya melalui berbagai platform informasi di media sosial akan sangat mempengaruhi budaya generasi mendatang. Selama ini sudah ada kegiatan secara parsial dan insidentil dalam memberikan sosialisasi cerdas dalam bergawai dan penanaman karakter anti korupsi, namun karena belum adanya kesinambungan dan kurangnya amplifikasi maka hasil dari kegiatan tersebut tidak terasa.













