Lhokseumawe – Perilaku Majelis Hakim dalam memeriksa korban dalam menangani kasus atau perkara selama di Persidangan tentunya harus menjujung tinggi kode etik yang sudah ditetapkan sebagai seorang hakim.
Dikutip dari dari situs resmi Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang beralamat Jalan. Iskandar Muda No.44, Kampung Jawa Lama, Kota Lhokseumawe, tentang kode etik seorang hakim dalam persidangan di antaranya :
- Berprilaku Adil.
- Berprilaku Jujur.
- Berprilaku Arif dan Bijaksana.
- Bersikap Mandiri.
- Berintegritas Tinggi.
- Bertanggungjawab.
- Menjunjung Tinggi Harga Diri.
- Berdisiplin Tinggi.
- Berprilaku Rendah Hati.
- Bersikap Profesional.
Sudah jelas dan dijabarkan ada 10 kode etik seorang hakim, hal ini membuat keluarga korban yang juga sebagai saksi mengikuti sidang dan mengalami pada kasus persidangan perlindungan anak yang digelar secara terbuka atau untuk umum yang di alami korban yaitu (LM) didalam persidangan keluarga korban atau ibu kandung dan ayah korban menilai oknum ketua hakim yang bernama, Budi Sunanda, SH, MH. Dalam memimpin Persidangan pada hari Selasa tanggal 19 November 2024, diduga sangat arogan dan cendrung ada dugaan melanggar kode etik seorang hakim.
“Sikap dan perilaku Ketua Majelis Hakim dalam memeriksa suatu perkara saya menduga ia dalam memimpin suatu Persidangan terkesan arogan dengan sering mengeluarkan suara yang tinggi seperti membentak-bentak, marah-marahi korban dan saksi korban dalam hal ini kedua orang tua korban dan saya juga menduga ia lebih memihak kepada pihak tersangka,” ungkap Nanda didamping suaminya Jamal orang tua korban yang juga sebagai saksi, kepada awak media, Senin (2/12/2024).
Ia juga mengungkapkan, didalam Persidangan pada saat itu, saya mengalami langsung proses Persidangan yang diketuai oleh hakim Budi Sunanda, SH, MH, bahwa selama proses Persidangan pidana tersebut, saya selaku ibu kandung korban yang juga sebagai saksi selain dibentak-bentak dan diusir keluar dari ruang persidangan pidana tersebut, saya juga melihat dan mendengar dengan jelas bagaimana ia juga menunjuk-nunjuk dan marah-marah kepada suami saya, dan yang lebih parahnya lagi ketua hakim bernama, Budi Sunanda itu telah melecehkan profesi pekerjaan suami saya didalam ruang persidangan, yang pada saat itu juga suami saya mengikuti proses Persidangan.













