Metromedianews.co|Cianjur – Seorang hakim di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Cianjur dinyatakan positif COVID-19 berdasarkan test antigen. Akibatnya 50 agenda sidang ditunda lantaran aktivitas persidangan ditutup.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
“Hakim tersebut berinisial S. Sebelumnya S ini memang sempat mengeluhkan sakit sebelum dilakukan test antigen,” ujar Humas Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur H Asep, Rabu 6 Januari 2021.
Menurutnya setelah dilakukan test antigen ia dinyatakan positif Covid-19. Saat ini Hakim tersebut sudah dilakukan isolasi di Vila Bumi Ciherang Kecamatan Pacet.
Akibatnya aktivitas persidangan di PA Cianjur ditutup selama tiga hari untuk mengantisivasi penyebaran Covid-19.
“Untuk antisipasi penyebaran, layanan ditutup selama tiga hari yakni pada 6-8 Januari 2021,” katanya.
Ia menjelaskan, sebanyak 50 kasus persidangan terpaksa ditunda sampai aktivitas di PA Cianjur dibuka kembali.
“Sebagaian pegawai pengadilan agama juga WFH mulai hari ini, termasuk saya juga sedang WFH. Tetapi untuk layanan dokumen banding, masih bisa. Karena ada beberapa pegawai yang masih masuk,” pungkasnya.(WN/Jay)
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











