Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
Daerah

Oknum Ketua Hakim PN Lhokseumawe Diduga Arogan Pimpin Sidang, KY Diminta Copot

×

Oknum Ketua Hakim PN Lhokseumawe Diduga Arogan Pimpin Sidang, KY Diminta Copot

Sebarkan artikel ini
81 Pengunjung

Lhokseumawe – Perilaku Majelis Hakim dalam memeriksa korban dalam menangani kasus atau perkara selama di Persidangan tentunya harus menjujung tinggi kode etik yang sudah ditetapkan sebagai seorang hakim.

Dikutip dari dari situs resmi Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang beralamat Jalan. Iskandar Muda No.44, Kampung Jawa Lama, Kota Lhokseumawe, tentang kode etik seorang hakim dalam persidangan di antaranya :

  1. Berprilaku Adil.
  2. Berprilaku Jujur.
  3. Berprilaku Arif dan Bijaksana.
  4. Bersikap Mandiri.
  5. Berintegritas Tinggi.
  6. Bertanggungjawab.
  7. Menjunjung Tinggi Harga Diri.
  8. Berdisiplin Tinggi.
  9. Berprilaku Rendah Hati.
  10. Bersikap Profesional.

Sudah jelas dan dijabarkan ada 10 kode etik seorang hakim, hal ini membuat keluarga korban yang juga sebagai saksi mengikuti sidang dan mengalami pada kasus persidangan perlindungan anak yang digelar secara terbuka atau untuk umum yang di alami korban yaitu (LM) didalam persidangan keluarga korban atau ibu kandung dan ayah korban menilai oknum ketua hakim yang bernama, Budi Sunanda, SH, MH. Dalam memimpin Persidangan pada hari Selasa tanggal 19 November 2024, diduga sangat arogan dan cendrung ada dugaan melanggar kode etik seorang hakim.

READ  Polres Pidie Gelar Sosialisasi Dipa RKA-KL TA 2025 dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja

“Sikap dan perilaku Ketua Majelis Hakim dalam memeriksa suatu perkara saya menduga ia dalam memimpin suatu Persidangan terkesan arogan dengan sering mengeluarkan suara yang tinggi seperti membentak-bentak, marah-marahi korban dan saksi korban dalam hal ini kedua orang tua korban dan saya juga menduga ia lebih memihak kepada pihak tersangka,” ungkap Nanda didamping suaminya Jamal orang tua korban yang juga sebagai saksi, kepada awak media, Senin (2/12/2024).

Ia juga mengungkapkan, didalam Persidangan pada saat itu, saya mengalami langsung proses Persidangan yang diketuai oleh hakim Budi Sunanda, SH, MH, bahwa selama proses Persidangan pidana tersebut, saya selaku ibu kandung korban yang juga sebagai saksi selain dibentak-bentak dan diusir keluar dari ruang persidangan pidana tersebut, saya juga melihat dan mendengar dengan jelas bagaimana ia juga menunjuk-nunjuk dan marah-marah kepada suami saya, dan yang lebih parahnya lagi ketua hakim bernama, Budi Sunanda itu telah melecehkan profesi pekerjaan suami saya didalam ruang persidangan, yang pada saat itu juga suami saya mengikuti proses Persidangan.

READ  Polres Pidie Gelar Sosialisasi Dipa RKA-KL TA 2025 dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja

“Adapun kata-kata ketua hakim, Budi Sunanda ketika itu mengatakan kepada saya sambil menunjuk-nunjuk dengan tangan kiri juga nada tinggi ke arah suami saya yang saat itu duduk didepan hakim di kursi tamu di ruang sidang “itu kan suami ibu saya tau pekerja suami ibu, apa nikah sirih kalian kan,, saya tau semuanya tentang dia apa saya buka semuanya disini,” kata hakim bernama Budi Sunanda.

Ucapan hakim Budi tersebut Jamal selaku suaminya tidak terima dan menantang balik hakim Budi Sunanda tersebut dengan mengatakan, kenapa bapak menunjuk-nunjuk ke saya, kemudian Budi Sunanda selaku hakim mengeluarkan kata-kata keras “kenapa, kenapa tidak terima, kalau tidak terima keluar dari ruang sidang,” ucap Budi Sunanda dengan arogan dan nada tinggi.

“Atas perilaku ketua hakim tersebut, kami pihak korban tidak terima meminta kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk segera dievaluasi kinerja hakim atas nama Budi Sunanda, karena jika bentuk perilaku seorang hakim tersebut tidak segera ditindak maka tidak menutup kemungkinan akan berakibat timbulnya suatu bentuk Peradilan sesat, yang jelas hal ini merupakan suatu bentuk dugaan pelanggaran kode etik dan melanggar hak asasi manusia, karena korban harus mendapatkan keadilan di muka hukum,” tegasnya.

READ  Polres Pidie Gelar Sosialisasi Dipa RKA-KL TA 2025 dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja

Budi Sunanda, SH, MH yang dikonfirmasi awak media pada, Senin (2/12/2024) terkait hal tersebut membantah dan mengatakan, tidak ada arogan maupun marah-marah dalam proses persidangan terhadap korban, keluarga korban ataupun saksi korban dalam hal ini ibunya atau ayahnya,
hanya sanya mungkin suara saya memang biasa besar,” kilah Budi Sunanda, yang ditemui diruang tunggu kantor Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

Budi Sunanda, juga mengatakan, pada hari Selasa tanggal 3 November 2024 sidang tuntutan. Ia juga menjelaskan terhadap tersangka Adhari tidak dilakukan tahanan kurungan badan hanya sajaa tahanan rumah,” kata Budi Sunanda sebagai ketua hakim PN Lhokseumawe.(Fahrid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *