MetroMediaNews.co – Bupati Subang Hj. Imas Aryumningsih dituding tutup mata, terkesan enggan memproses Laporan Pengaduan (Lapdu) warga Desa Kalensari, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, yang menghendaki kepala Desanya H. Sangkul untuk diambil tindakan hukum, lantaran diduga melakukan serangkaian penyimpanagan keuangan desa dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Warga Desa Kalensari mempertanyakan Lapdu itu, mengapa kendati surat dilayangkan nyaris sudah setahun, tepatnya 24 Januari 2017, namun hingga kini belum ada tindakan nyata dari Bupati Subang. Ada apa sebenarnya? Tanya mereka.
Surat yang ditandatangani Nain dan Darwis atas nama masyarakat Desa Kalensari dan ditembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), DPRD Kabupaten Subang, Kejari Subang mengungkap seputar tindakan culas Kepala Desanya H. Sangkul diantaranya: Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) tidak sesuai aturan dan bernuansa Nepotisme, dugaan korupsi Siltap dan Tunjangan Perangkat Desa ADD TA 2016 yang hanya direalisasi 25 % dari pagu Rp.349.000.000,- (Siltap) dan Rp.95.850.000,- (Tunjangan), menyimpangkan Dana Desa (DD), dana Urunan desa (hasil sewa tanah kekayaan desa) dan kasus penjulan Raskin.
Sementara tindakan mal administrasi sebagai modus penggelapan dana program seperti pembuatan kwitansi dan nota bodong, mark up harga barang, pembengkakan volume, HOK dan realisasi pekerjaan fisik hanya mencapai 50%-60% saja, sehingga dana program yang diduga diselewengkan nominalnya mencapai ratusan juta rupiah.















