HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HOME

Bupati Subang Dituding Tutup Mata, Enggan Merespon Lapdu Warga Desa Kalensari

2095
×

Bupati Subang Dituding Tutup Mata, Enggan Merespon Lapdu Warga Desa Kalensari

Sebarkan artikel ini
Bupati Subang Dituding Tutup Mata
Bupati Subang Dituding Tutup Mata

Pihaknya juga menyesalkan adanya pembiaran kebijakan administrasi (Pembuatan SPJ fiktip), secara tidak langsung ini menghalalkan tindak pidana korupsi itu sendiri. Dengan demikian, pihak-pihak yang terlibat membuat kebijakan administrasi asli tapi palsu (aspal) atau bodong itu dianggap telah melakukan kebohongan publik, sehingga terancam dipidana.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Terkait ihwal adanya pengaduan masyarakat itu sama artinya dengan pengawasan masyarakat. Sesuai PP No.12/2017, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) wajib menindaklanjuti setelah terpenuhi semua unsur laporan. APIP dan aparat Penegak hukum melakukan koordinasi dalam menangani laporan atau pengaduan setelah terlebih dahulu melakukan pengumpulan dan verifikasi data, lalu hasil koordinasi itu dituangkan dalam Berita Acara.

Jika berdasarkan hasil koordinasi ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat administratif, proses lebih lanjutnya diserahkan kepada APIP untuk ditindaklanjuti sesuai ketetntuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai administrasi pemerintahan. Sedangkan bila ditemukan bukti permulaan adanya penyimpangan yang bersifat pidana, proses lebih lanjut diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Jadi tidak ada alasan, laporan masyarakat diendapkan sepanjang terpenuhi semua unsur laporan,” tandas Sutisna.
Berdasarkan laporan dari berbagai sumber dan jika sudah diperoleh fakta hukum kelak, kasus ini akan segera kami rilis dan bila sudah berproses di ranah hukum akan dikawal hingga tuntas, tandasnya.

Lalu sejauh mana keterlibatan oknum-oknum yang gemar menilap uang rakyat dan seberapa besar keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini? Metro Media News masih akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut.

Metro Media News Peduli 2026

Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.

Lihat Proposal & Informasi Lengkap »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *