NUSA TENGGARA TIMUR — Kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi yang digelar warga di Waerhek, Desa Likonggete, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, pada malam 14 Mei 2026, mendapat intervensi dari aparat TNI. Saat pemutaran film berlangsung, seorang Babinsa Desa Nangahale dari Koramil Talibura mendatangi lokasi dan meminta agar kegiatan dihentikan.
Peristiwa tersebut mendapat sorotan dari Konsorsium Pembaruan Agraria Wilayah NTT yang menilai tindakan aparat sebagai bentuk pembatasan terhadap ruang demokrasi warga sipil. KPA menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan aktivitas pendidikan rakyat yang berlangsung damai dan tidak melanggar hukum.
Menurut keterangan warga, Babinsa yang datang ke lokasi menyampaikan bahwa dirinya hanya menjalankan “perintah atasan”. Namun, aparat tidak menjelaskan siapa pihak yang memberikan instruksi maupun alasan penghentian kegiatan tersebut.
Meski sempat diminta menghentikan pemutaran film, warga memilih tetap bertahan dan melanjutkan kegiatan hingga selesai. Diskusi mengenai konflik agraria dan persoalan tanah pun tetap berlangsung dalam suasana tertib dan damai.
Salah satu warga yang hadir mengaku kecewa terhadap tindakan aparat yang dinilai tidak memiliki alasan jelas.
“Kami hanya menonton film dan berdiskusi soal kehidupan rakyat dan persoalan tanah. Tidak ada keributan. Babinsa bilang ini perintah atasan. Pertanyaannya, kenapa kegiatan seperti ini harus diperintahkan untuk dibubarkan? Apa ancamannya bagi negara? Justru masyarakat perlu ruang untuk belajar dan memahami persoalan yang sedang mereka hadapi,” ungkapnya.















