MetroMediaNews.co|Depok – Pencabutan dan pengrusakan serta pembuangan plang PTUN dengan nomor gugatan 137, yang dipasang di Proyek Pembangunan Universitas UII di Jalan Naga Timbul RT 06 RW 01 Blok F Cimanggis, Depok, membuat geram sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Badan Musyawarah Penghuni Tanah Verponding Indonesia (BMPTVSI) Kota Depok.
Panglima BMPTVSI, Arifun Dolok Silalahi selaku Panglima mengatakan, tindakan pencabutan plang adalah gambaran dari pelemahan hukum bagi rakyat.
“Ini adalah pelemahan hukum bagi rakyat dan penghinaan bagi Penegakan Hukum juga Penyelenggara Hukum,” ucap Arifun.

Hal sama disampaikan Aleksandria Bangun selaku Sekjen BMPTVSI bahwa pencabutan plang yang dipasang tiga hari lalu kemudian dibuang kedalam selokan yang dilakukan oleh oknum tidak di kenal di area proyek UII adalah tindakan tidak terpuji.
“Semua warga negara punya hak yang sama di mata hukum siapa pun dia. Kalau sudah berdiri kan ada tulisannya disitu dan bisa dibaca, jadi siapapun harus menghormatinya termasuk Panglima sekalipun. Pemulung saja harus menghormati,” katanya kepada awak media.
Menindak lanjuti kasus ini, Bangun telah mengambil proses hukum yang dipercayakan kepada Kuasa Hukum BMPTVSI, yang pada hari ini berangkat ke PTUN Bandung untuk melaporkan tindakan tidak terpuji itu, agar dapat ditindak lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Apapun hasilnya nanti, kita harus mengikuti semua keputusan, kita serahkan sepenuhnya kepada Kuasa Hukum yang kami percayakan,” pungkasnya.
Editor: Red
Penulis: Iwan S













