AKBP Muliadi menjelaskan ” Surat izin memegang senjata api sendiri berlaku selama 6 bulan yang harus rutin di perbaharui dengan Mengikuti tes psikologi di Polda sehingga diperlukan perhatian dan kepedulian personil yang dipinjam pakaikan senjata api untuk mendukung tugas dilapangan.”
“Selalu patuhi S.O.P dalam penindakan dan penggunaan senjata api dilapangan dalam bertugas sehingga tidak terjadi penyalahgunaan senjata api oleh personil Polri.” Tegas Kapolres Aceh Tamiang.(Fahrid)













